BongkarPost.co.id
PESAWARAN — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kebingungan saat hendak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu. Hal tersebut lantaran mendapati kantor sentra Gakkumdu di Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan masih tutup dan tidak ada pegawainya padahal jam sudah menunjukan lebih kurang pukul 09.00 WIB.
Yani mengatakan, pihaknya ingin melaporkan adanya pelanggaran pada Pilkada Pesawaran, namun sampai jam 10.00 WIB, kantor Gakumdu masih tutup dan tak terlihat satupun anggotanya.
“Kaya mana kalau ada orang yang mau mengadu terkait pelanggaran saat Pilkada, berarti kan mereka ini tidak serius mau mengawal Pilkada di Pesawaran,” kata dia, Senin (4/11/ 2024).
Dirinya mengungkapkan, seharusnya saat jam kerja Kantor Sentra Gakumdu harus terbuka selama jam kerja, hal itu agar mudah untuk menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat.
“Bawaslu selalu bilang, semua pihak berkewajiban untuk mengawal dan melaporkan pelanggaran yang terjadi selama jalannya Pilkada di Bumi Andan Jejama, namun ketika masyarakat sudah aktif mengawal, Gakumdunya malah tidak aktif bahkan saat jam kerja kantornya saja tutup,” ujar dia.
“Kita pada hari ini, ingin melaporkan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 1 dan juga ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan bahwa untuk pelaporan dilakukan di Bawaslu bukan di Gakkumdu.
“Kalau laporan memang ke Bawaslu Pesawaran, nanti jika sudah dilakukan pembahasan dan ditemukan adanya unsur pidana baru dibawa ke Sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.(Imron)