Masa Tenang Pilkada, Masa Paling Tidak Tenang Bagi Bawaslu

MASA TENANG – Dr. Herwyn JH Malonda. | Humas Bawaslu/Muzzamil

BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda, saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (23/11/2024), menyebut masa tenang Pilkada, 24-26 November ini menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Herwyn bilang, masa tenang menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.

“Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan,” tegas dia, disitat dari Lampung, pukul 16.02, Sabtu petang.

“Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 24 November sampai 26 November 2024 merupakan masa tenang. Saya minta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye sudah diturunkan. Biarlah 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik,” pinta dia, jajaran pengawas Pemilu di lapangan, koordinasi dengan lembaga terkait, tertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat.

Informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, Minggu 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Berdasar PKPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media massa cetak, elektronik, daring, dan lembaga penyiaran maupun media sosial, dilarang menyiarkan iklan/konten yang terkait citra diri peserta Pilkada. Termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada. Semua pihak diharap taat asas demi jaga integritas dan tertib pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/2024 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, tertarikh 21 November 2024 itu.

Diktum kesatu Keppres, menetapkan hari Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres.

Menteri Dalam Negeri Prof Muhammad Tito Karnavian, Jum’at kemarin lusa mengatakan hari libur nasional Rabu, 27 November 2024 ini untuk berikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu ujar Tito, Pasal 84 UU Nomor 1/2015 yang telah direvisi antara lain dengan UU 6/2020, menyatakan Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Telah jamak menjadi kelaziman, sebagai ujud apresiasi warga bangsa pemilik hak pilih yang tela menyalurkan hak pilih dengan bukti jari bertinta ungu tanda usai mencoblos di TPS Pilkada nanti, sejumlah pihak juga telah turut persiapkan promo khusus hari Pilkada Rabu.

Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, misal, menawarkan promo spesial diskon 40 persen tiket reguler sejumlah unit rekreasinya yang berlaku di Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Samudra Ancol, Atlantis Ancol, dan Jakarta Bird Land Ancol.

Direktur Operasional PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., Eddy Prastiyo bilang, pihaknya mendedikasikan program ini sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Dia mengajak warga nikmati momen kebersamaan dengan rekreasi di Ancol, berharap promo dapat menambah keceriaan hari pemilihan bagi pengunjung. Untuk reservasi tiket normal via daring pun beli di Gate, namun khusus promo ini Ancol hanya memberlakukan bagi pembelian tiket offline di unit rekreasi dimaksud. (Muzzamil)

Pos terkait