Maraknya Grup WhatsApp LGBT Picu Kekhawatiran, Praktisi Hukum Andri Meirdyan: Ini Bukan Lagi Isu Pribadi, Tapi Persoalan Nasional
Bongkar Post, Jakarta
Merebaknya grup WhatsApp (WAG) bertema LGBT yang menyasar kalangan muda di berbagai wilayah Indonesia menuai sorotan tajam dari publik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan moral yang serius di tengah masyarakat.
Praktisi hukum Andri Meirdyan S., SE., SH., MM., yang juga dikenal sebagai Founder Kantor Hukum AMS & Rekan, memberikan komentar tegas menanggapi fenomena tersebut. Ia menyebut maraknya grup LGBT bukan lagi perkara individu, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial bangsa.
“LGBT saat ini bukan lagi sekadar isu pribadi, tetapi telah menjadi persoalan nasional yang perlu ditangani secara serius. Dalam KUHP lama, larangan terhadap perbuatan homoseksual diatur dalam Pasal 292. Sementara dalam KUHP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hal tersebut diatur dalam Pasal 414 ayat (1),” ujar Andri.
Ia menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menangani aktivitas yang dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan. Namun, ia mendorong agar implementasi hukum tersebut diperkuat melalui kebijakan di tingkat daerah.
“Saya mendukung penuh dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan LGBT. Namun karena proses legislasi Perda memerlukan waktu dan mekanisme yang panjang, saya melihat bahwa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) bisa menjadi solusi cepat dalam merespons situasi yang semakin masif ini,” jelasnya.
Menurut Andri, penanggulangan isu LGBT tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan represif.
Ia menekankan pentingnya strategi yang bersifat preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam membentengi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pertama, perlu ditanamkan kembali nilai-nilai agama yang menjadi landasan moral dan sosial. Kedua, edukasi harus digencarkan di sekolah, universitas, dan pusat pendidikan non-formal tentang bahaya LGBT dari sisi moralitas, kesusilaan, dan kepatutan sosial. Ketiga, perlu disiapkan fasilitas pengobatan atau rehabilitasi bagi individu yang telah terdampak,” paparnya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak pasif dan bersikap acuh. Dalam pandangannya, jika masyarakat membiarkan fenomena ini terus berkembang, maka dampaknya akan merusak generasi penerus dan mencederai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Fenomena ini mengancam nilai-nilai luhur bangsa. Kita perlu hadir, bersinergi, dan bertindak demi masa depan masyarakat yang sehat secara moral dan sosial,” tegasnya.(Rls)







