Manajemen UPTD PKOR Way Halim, Buruk

Manajemen UPTD PKOR Way Halim, Buruk

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

UPTD Pusat Kebudayaan dan Olah Raga PKOR Way Halim terungkap banyak permasalahan terkait pengelolaan retribusi.

Permasalahan tersebut berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Lampung Nomor : 26/LHP/XVIII.BLP/05/2023

Menurut temuan BPK terdapat 4 poin permasalahan, salah satunya soal Penyusunan target pendapatan retribusi pakir tidak optimal dan belum didukung analisis data yang memadai.

Terkait hal ini bongkarpost.co.id coba menscan barcode tiket karcis parkir saat mendatangi kantor UPTD pada Kamis (8/8/2024).

Faktanya saat tiket karcis parkir coba di buktikan kevalidannya dengan discan, ternyata benar datanya tidak berkesesuaian. Tidak didukung analisis data yang memadai.

Sementara itu, Budi Marta Utama, Sekretaris Dispora Lampung angkat bicara mengenai temuan BPK menyoroti UPTD PKOR Way Halim, “Jika ada temuan BPK baik itu Kerugian Negara ataupun Administrasi harus ditindaklanjuti dalam 60 hari. Temuan BPK tersebut pasti sudah ditindaklanjuti tahun lalu. Dan setahu saya temuan itu sifatnya administratif, bukan kerugian negara. Dan sudah ditindaklanjuti,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2024).

Namun, terkait ada uang retribusi yang terlambat disetorkan ke kas daerah hingga batas akhir 31 Desember 2023, Budi menyarankan bertanya kepada kepala UPT.

“Kalo itu (uang retribusi, red) silahkan langsung tanyakan ke Pak Herris,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada Heris Meyusef, S. STP, MH, selaku Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris membalas pesan singkat agar berkoordinasi dengan Hendra, Kasi Layanan UPT yang berkaitan soal retribusi.

Terkait hal ini Hendra menerangkan, “soal LHP LKPD 2023 sudah ditindak lanjuti oleh Inspektorat,”  jelasnya, pada Senin (12/8/2024).

Namun saat ditanyakan lagi seperti apa konkrit tindak lanjut dari Inspektorat tersebut sampai ada temuan BPK, Hendra tidak memberi jawaban. (rusmin)

Pos terkait