Macab LMP Pertanyakan Laporan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Terdampak Bendungan Marga Tiga Ke Kejari Lampung Timur

Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur di bawah pimpinan Amir Faisol, SH. yang diwakili Azhari kembali datangi Kejari terkait Laporan yang sudah tiga bulan yang lalu, terkait ganti rugi tanam tumbuh terdampak Bendungan Marga Tiga diduga Fiktif.

Kedatangan Azhari selaku Wakil Ketua Macab Lamtim, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 bertemu langsung dengan Iskandar Zulkarnain selaku Kasi Intel Kejari dan didampingi oleh Rihan Ilham selaku Tim Penyidik Kejari Sukadana/ Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Menurut Iskandar Zulkarnain sebagai Kasi Intel dan didampingi Rehan Ilham selaku tim penyidik dirinya mengatakan terkait laporan pada (18/5/2022) terhitung sudah ada tiga bulan laporan terkait adanya ganti rugi tanam tumbuh diduga Fiktif.

Dana ganti rugi tersebut itu juga belum cair atau masuk ke rekening atas nama Lis Maimunah berikut menurut penjelasannya.

Laporan di Kejari Lamtim tersebut sekitar tiga bulan yang lalu atas adanya dugaan Fiktif ganti rugi tanam tumbuh pada lahan yang berlokasinya terletak di Desa Jadi Mulyo Kecamatan Sekampung dengan luas kurang lebih 1695 Meter persegi atas nama Lis Maimunah.

Namun nampak pada lahan tersebut yang ada tanam tumbuh hanya terdapat tanam tumbuh jenis pohon karet besar sekitar 255 batang serta bangunan gubuk non permanen yang berukuran luas bangunan sekitar 2,3 Meter persegi.

Sementara semua itu yang sudah mendapatkan ganti rugi semuanya sudah melalui proses dari tim independen atau dari tim efresial dan dana terebut diduga sudah melalui rekening Lis Maimunah, oleh pihak Pemerintah melalui Balai Besar Way Sekampung di Provinsi Lampung.

Berikut daftar tanam tumbuh yang diduga fiktif :

1. Pohon Jambe kecil sebanyak 3500/batang.
2. Pohon vanili kecil 4500/batang
3. Pohon gaharu kecil 4000 batang
4. Pohon aren kecil 6000 batang.

Dengan total ganti rugi  2,3 Milyar Rupiah, dananya yang sudah masuk ke rekening atas nama Lis Maimunah.

Dari jumlah tersebut semestinya ibu lis maimunah Kebagian Ganti Rugi hanya sebatas pohon karen dengan jumlah 255 batang dengan nilai rp 170,000,000, sisanya kurang lebih 2,1 Milyar rupiah  diduga kuat Fiktif.

Pencairan tersebut dikarenakan sudah melalui proses dari tim survei baik itu dari afresial atau tim independent dan (Satgas) dari beberapa Dinas yang sudah ada tugasnya masing-masing.

Bersama itu Wakil Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Azhari saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (25/8/2022) mengatakan dirinya mempertanyakan terkait laporan tersebut yang sudah masuk di Kejari Lamtim terhitung sudah tiga bulan yang sudah cukup lama.

“Terkait ganti rugi Lis Maimunah itu kata Tim Penyidik Kejari Lamtim bahwa dana tersbut belum masuk ke rekening Lis Maimunah,” tiru Azhari.

“Sementara yang mendapatkan ganti rugi pada saat itu bukan hanya bu Lis Maimunah akan tetapi warga yang lainnya jika pembayarannya sudah pada selesai atau cair pembayaran di tahap tiga,” jelas Azhari.

Untuk proses ganti rugi yang terdampak Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur oleh pemerintah melalui Balai Besar Sungai Musi Way Sekampung. itu ada 3 tahap, untuk tahap pertama di tahun 2019, untuk tahap ke 2 di 2020, untuk tahap ke 3 di tahun 2021.

(Tim)

Pos terkait