MA Kabulkan Kasasi Nuryadin, Putusan Inkrah: Darussalam Wajib Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah

MA Kabulkan Kasasi Nuryadin, Putusan Inkrah: Darussalam Wajib Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Sengketa perdata antara Nuryadin melawan Darussalam mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi Nuryadin dan menetapkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Keterangan ini diperoleh dari tim kuasa hukum Nuryadin pada Kamis (31/7/2025), yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH, dan M. Yani, SH.

“Kami selaku kuasa hukum Nuryadin mendapatkan keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diwakili oleh panitera, bahwa kemenangan perdata klien kami di tingkat kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Mik Hersen, SH, MH.

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Tanjungkarang, Harif Jauhari, SH, MH. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 yang mengabulkan kasasi perdata Nuryadin telah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak mana pun.

Keputusan ini memperkuat putusan perkara sebelumnya, yakni:

Tingkat pertama: Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk

 

Tingkat banding: Nomor 39/PDT/2024/PT TJK

 

Tingkat kasasi: Nomor 4524 K/PDT/2024

 

Dalam amar putusannya, MA:

1. Menolak eksepsi para tergugat;

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

3. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat;

4. Memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, serta bunga sebesar 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500.000.000;

5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Mik Hersen juga menegaskan bahwa hingga surat ini dikeluarkan, tidak ditemukan adanya upaya hukum tambahan dari pihak lawan.

Hal itu diperkuat oleh data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang Kelas IA dan Buku Register Gugatan Perdata.

“Jelas dalam suratnya, panitera PN Tanjung Karang menerangkan bahwa perkara klien kami yang telah dimenangkan oleh MA tidak ada upaya hukum dari para pihak,” kata Mik yang juga menjabat di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Warga Jaya Indonesia.

Rangkaian perkara perdata ini telah berjalan di tiga tingkat peradilan. Perkara dimulai dengan gugatan perdata di PN Tanjungkarang dengan Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.TJK, berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 39/PDT/2024/PT TJK, dan akhirnya berujung pada kasasi di MA dengan Nomor 4524 K/PDT/2024.

Mik Hersen menyampaikan penghargaan atas respons cepat dan kejelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam proses ini.

“Respon dan tindak lanjut yang baik kami sampaikan apresiasi kepada PN Tanjungkarang terkait keterangan atas putusan MA yang mengabulkan kasasi klien kami. Semoga keadilan atas nama hukum bisa klien kami dapatkan,” pungkasnya.

Dengan putusan inkrah ini, Darussalam sebagai tergugat wajib melaksanakan amar putusan, termasuk pembayaran ganti rugi kepada Nuryadin. Sengketa hukum yang telah berlangsung panjang itu pun kini resmi berakhir dengan kemenangan bagi pihak penggugat. (*)

Pos terkait