LSM KAKI Lampung Ajak Elemen Masyarakat Pantau PPDB 2025

LSM KAKI Lampung Ajak Elemen Masyarakat Pantau PPDB 2025

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 sudah dimulai. Namun sayangnya sistem ini masih banyak menuai kontroversi. Pasalnya, calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi syarat Kartu Keluarga (KK) minimal sudah satu tahun tercatat di wilayah tersebut.

Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung menyoroti sistem PPDB SMA Negeri, yang dinilai kaku.

“Dimana ketika siswa mendaftar pada jalur zonasi salah satu syaratnya yaitu Kartu Keluarga, yang anehnya KK harus berumur 1 tahun baru bisa diverifikasi,” ujar Lucky, pada Sabtu (14/6/2025).

“Gimana kalau siswa atau walimurid sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan baru bisa membuat KK, yang umur KK-nya baru 8 bulan?, sehingga akhirnya gagal ikut mendaftar jalur zonasi karena tidak bisa diverifikasi, ini sangat miris,” lanjutnya.

Persoalan lainnya, adanya keluhan calon siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi, dimana surat dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa keluarga calon siswa tidak mampu. Tentunya Dinas Sosial sudah verifikasi bahwa keluarga ini memang betul berhak menerima PIP/PKH. Surat keterangan inipun tidak bisa diterima panitia verifikasi,” tandas Lucky.

Seharusnya, lanjut dia, pihak panitia penerimaan siswa baru SMA Negeri tidak kaku. Dan menjadi tanda tanya, jadi tujuan dibentuk panitia penerimaan apa ? Jika tergantung dengan sistem, apa fungsi verifikator ?,” ujar dia

Untuk itu, ia minta kepada semua aktivis maupun Aparat Penegak Hukum untuk melakukan monitoring dan mengontrol setiap, sekolah negeri yang berada di Provinsi Lampung

“Makanya kita sama sama peduli agar PPDB tahun 2025 berjalan dengan lancar,” pungkas Lucky. (rls)

Pos terkait