BONGKAR POST – LSM HANTAM: Camat Kotaagung dan Kepala DLH Tanggamus Tak Becus Kelola Sampah Pasar Baru

Pemda harus cari lokasi tempat penampung sampah

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Tanggamus,

Persoalan lingkungan hidup tak terpisahkan dari problem sampah. Hampir di semua tempat akan ditemukan masalah yang sama. Sampah dan limbah rumah tangga serta industri menuai pencemaran lingkungan dan banjir.

Hasil penelusuran tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nusantara Tak Akan Mati (LSM Hantam) di Pasar Baru Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung Tanggamus beberapa hari lalu melihat kondisi kebersihan pasar yang memprihatinkan.

Sampah menumpuk berceceran di mana-mana menghasilkan bau tak sedap, merusak pandangan mata dan berpotensi menebar penyakit yang membahayakan kesehatan warga sekitar.

“Terlihat sekali penanganan sampah pasar ini tidak profesional, terkesan tak terurus,” ujar Nasir Ketua LSM Hantam kepada media ini pada Selasa (29/04/2025).

Disebutkannya, tim sudah melakukan konfirmasi kepada Camat (Erlan Deni) dan Kepala DLH Tanggamus (Kemas Amin Lutfi) terkait masalah sampah di Pasar Baru ini.

“Camat dan Kadis bilang memang belum ada dana relokasi, tapi kenyataannya hanya berkilah, mereka itu berbohong. Ternyata yang membuang sampah bukan warga sini, namun orang luar. Alangkah luasnya tanah di Kotaagung ini. Begitu logikanya,” tegas Nasir Ketua LSM Hantam.

Selanjutnya LSM ini meminta Pemkab Tanggamus dan Inspektorat evaluasi menyeluruh kinerja Kepala DLH dan Camat beserta jajarannya.

“Urus sampah saja tak becus, bagaimana menangani soal lain yang lebih luas untuk membantu rakyat. Tak menutup kemungkinan masih banyak lokasi lain yang bermasalah dengan sampah. Kami mewakili masyarakat sekitar meminta Inspektorat dan Bupati untuk cek langsung ke lapangan,” pungkasnya.

 

Peraturan Terkait Sampah*

Aturan terkait pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Secara umum, aturan tersebut mengatur tentang pengurangan, penanganan, dan pemrosesan sampah, serta larangan buang sampah sembarangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan pengelolaan sampah:

 

Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 melarang setiap orang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

 

Wajib Melakukan Pengurangan dan Penanganan Sampah

Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

 

Pengelolaan Sampah Spesifik

Pengelolaan sampah spesifik (sampah yang memiliki karakteristik khusus, seperti sampah medis) adalah tanggung jawab pemerintah.

 

Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah (TPS, TPST, TPA) yang memenuhi persyaratan teknis.

 

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga denda.

 

Peraturan yang relevan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Menetapkan prinsip dan aturan dasar pengelolaan sampah di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah, termasuk pengurangan, penanganan, dan pemrosesan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik: Menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan sampah spesifik.

Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah dapat membuat Perda untuk mengatur pengelolaan sampah di wilayahnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK): Menjelaskan ketentuan teknis pengelolaan sampah, seperti tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

 

Contoh sanksi yang dapat diterapkan

Teguran lisan: Untuk pelanggaran ringan, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya.

Denda: Untuk pelanggaran yang lebih serius, misalnya membuang sampah tidak pada tempatnya setelah mendapatkan teguran lisan.

Penegakan hukum: Dalam kasus pelanggaran yang berat, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

(*) Dari berbagai sumber

 

Pos terkait