Bandar Lampung, BP
Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak KPK untuk menerapkan standar penegakan hukum yang sama bagi pelaku lainnya seperti terdakwa Andi Desfiandi.
“KPK jangan ada standar ganda dalam menangani pelaku korupsi. Bila cukup bukti segera tetapkan tersangka juga bagi pelaku suap lainnya,” tegas Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama dalam keterangan persnya, Jumat(25/11) malam.
Berdasarkan pantauan LCW, alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan KPK dalam perkara korupsi suap menyuap calon mahasiswa baru Unila ini sudah cukup dan lengkap untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Jangan sampai masyarakat mengatakan bahwa terdakwa Andi Desfiandi hanya apes saja. Ini penegakan hukum delik korupsi. Perkaranya muncul bukan seperti kocok arisan, siapa yang keluar dia yang dapat,” ketusnya.
Masyarakat Lampung percaya penetapan tersangka suap lainnya hanya soal waktu. Namun jika itu tidak segera dilakukan oleh KPK, maka masyarakat akan yakin bila KPK menerapkan standar ganda dan jelas itu akan merusak nama baik dan reputasi KPK selama ini.
Sebelumnya diberitakan beberapa nama pejabat publik di bumi tanah lado ini muncul saat pemeriksaan saksi perkara korupsi dengan terdakwa Andi Desfiandi di pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri kelas 1 A tanjung karang.
“Tentu hal itu memerlukan verifikasi akan kebenarannya. Namun jika benar, maka semestinya KPK bergerak cepat dengan meningkatkan status tersangka bagi pelaku suap lainnya,” ujarnya.
Selain itu diberitakan, beberapa kepala daerah dan pejabat publik pada lembaga eksekutif dan legislatif juga telah dan akan dimintai keterangan oleh KPK dalam perkara korupsi suap menyuap itu.
“Tidak ada toleransi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pelaku korupsi di tanah air Indonesia ini,” tutupnya. (rls)







