LBH Lambar Adakan Sosialisasi Bahaya Bullying di SMPN 3 Liwa

Bongkarpost.co.id

Lampung barat.

Bacaan Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum Lampung Barat (LBH Lambar) melakukan sosialisasi tentang bahaya bullying di SMPN 3 Liwa pada 19 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perundungan dan risiko hukum yang terkait.

Dalam kegiatan sosialisasi, Direktur LBH Lambar, Zeflin Erizal, SH, MH, beserta tim LBH Lambar, hadir untuk memberikan wawasan tentang dampak korban dan pelaku bullying. Kegiatan ini juga dihadiri oleh dewan guru dan kepala sekolah SMPN 3 Liwa, Iwan.

Iwan mengucapkan banyak terima kasih kepada LBH Lambar karena telah memberikan wawasan tentang bahaya bullying di sekolah yang dipimpinnya. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya mencegah bullying dan melaporkan kasus perundungan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memahami pentingnya mencegah bullying dan mengetahui risiko hukum yang terkait.

Pasal dan Peraturan Terkait Bullying

– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau perlakuan salah terhadap anak.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 40 yang menyatakan bahwa guru dan dosen wajib menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, yang mengatur tentang langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Contoh-Contoh Bullying dan Pasal yang Terkait

1. Bullying Fisik: Memukul, menendang, atau melakukan kekerasan fisik lainnya terhadap seseorang.
– Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan
2. Bullying Verbal: Mengolok-olok, menghina, atau mengancam seseorang dengan kata-kata.
– Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
3. Bullying Psikologis: Mengintimidasi, mengisolasi, atau melakukan manipulasi emosi terhadap seseorang.
– Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman
4. Bullying Online: Mengirimkan pesan atau konten yang menghina atau mengancam seseorang melalui media sosial atau platform online lainnya.
– Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Konten yang Melanggar Kesusilaan.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya bullying dan risiko hukum yang terkait, serta mendorong upaya pencegahan dan penanganan bullying di sekolah.(ozi)

Pos terkait