MESUJI – Jauhari, S.H.,M.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih dan Rombongan dari Bandar Lampung menghadiri pertemuan dengan tokoh warga dari Desa Nipah Kuning dan tokoh masyarakat Sungai Badak Kecamatan Mesuji di Aula Kantor Pertanian, Desa Wiralaga Mulia terkait persoalan tanah masyarakat yang selama ini diklaim oleh PT. BSMI sejak tahun 1995. Rabu, (30/06/2021).
Masyarakat setempat telah memberikan Surat Kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih yang diketuai Jauhari.
Ketua LBH Cinta Kasih Provinsi Lampung didampingi Sektretaris dan Anggota merasa kecewa sehubungan sebelumnya sudah diagendakan akan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian setempat, tetapi pada hari ini Pariman, S.P. tidak ada di tempat
“Atas nama masyarakat Nipah Kuning saya sangat kecewa yang seharusnya ada pertemuan dengan Kepala Dinas Pertanian setempat tetapi kedatangan rombongan masyarakat Hanya dipertemukan dengan Kabid Perkebunan,” ujar Jauhari.
Pertemuan tersebut rencananya untuk membahas permasalahan lahan tanah yang selama ini di klaim oleh PT. BSMI sejak tahun 1995.
Sementara dari Dinas Pertanian Perkebunan diwakili oleh Achiri Apriadi SP. selaku Kabid Perkebunan menyampaikan keputusan yang sudah Valid berdasarkan surat keputusan dan pada hari ini surat keterangan tersebut sudah diberikan melalui Kuasa Hukum.
Kedatangan LBH Cinta Kasih adalah untuk menindak lanjuti persoalan tanah adat yang sudah dijadikan HGU oleh PT. BSMI. Masyarakat Nipah Kuning, Sungai Badak,dan Desa Kagungan Dalem sejak tahun 1995 belum pernah menerima surat keputusan yang selayaknya mereka sudah mendapat haknya menjadi petani plasma.
Bertujuan mendapatkan solusi yang terbaik terkait permasalahan tersebut, namun kedatangan rombongan dari kuasa Hukum Jauhari dikecewakan sehubungan ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian Mesuji untuk berdialog yang sudah diagendagakan beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Kabid Perkebunan hanya dapat memberikan berkas namun tidak bisa mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan tersebut.
Jauhari, S.H.,M.H. meminta melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mesuji agar dapat mempertemukan pihak PT. BSMI dengan Pihak masyarakat dan kuasa hukum yang beralamat di Desa Pajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Dalam hal ini warga Nipah Kuning menuntut atas lahan tanah seluas 1500 H baik plasma ataupun inti.
Mewakili tokoh masyarakat Mad Edi (57) menyampaikan, menurutnya untuk cadangan plasma berkisar 900 Ha dari total keseluruhan 1500 Ha.
“Saya mewakili masyarakat Nipah Kuning meminta kepada pemerintah setempat lahan yang diklaim PT. BSMI segera dibebaskan, menurut saya sudah berlarut larut masalah tanah ini sejak tahun 2013 hingga saat ini tak kunjung selesai,” ucapnya.
“Yaa saya pernah mengatakan kepada pihak perusahaan, kami tidak merasa menjual, kalo ada oknum terdahulu yang menjual, siapapun orangnya tolong diproses hukum, dan kalo orangnya sudah meninggal kita gali bersama-sama, gali kuburnya,” tegas Mad Edi dengan nada geram.
(Lukman)