Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Panji Nugraha AB, S.H meminta adanya upaya Restoratif Justice (RJ) dari Kapolda Lampung untuk memproses Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Tak hanya Kapolda, pihaknya juga berharap Gubernur Lampung bisa mengupayakan hal yang sama.
“Hal ini karena secara umum kasuistik yang terjadi ada pada koridor hukum administrasi yang tanpa harus ada penahanan terhadap Wawan Setiawan selaku Ketua RT,” ujar Panji, kepada media.
Apalagi, lanjut dia, sebelumnya telah ada perdamaian antara Jemaat DKKD dengan Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya tersebut.
Dikatakan, jika melihat pada kasuistik serupa, yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang melakukan penyegelan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), pada Minggu (2/4/2023) lalu, dimana pemilik gedung belum memiliki perizinan berupa Persetujuan Gedung dan
Sertifikat Laik Fungsi
“Sehingga hal tersebut menimbulkan keberatan warga setempat dan Bupati Purwakarta menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyegelan sementara, sebelum perizinan clear and clean,” paparnya.
Dalam case kasuistik di Purwakarta, tidak ada penahanan terhadap Bupati Purwakarta.
“Dan kami mengapresiasi Polda Jabar yang melihat persoalan tersebut dengan amat jernih,” ujarnya.
Mewakili Laskar Lampung, Sekjen Panji melalui media ini, juga mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kapolda yang dipindahtugaskan.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Wiyagus, mantan Kapolda Lampung yang kini bertugas sebagai Kapolda Jabar. Juga selamat bertugas kepada Bapak Helmy Santika yang kini bertugas sebagai Kapolda Lampung,” tuturnya.
Laskar Lampung juga mengapresiasi Jemaat GKPS dan pemerintah daerah yang secara arif bijaksana mengurus perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Serta mengacu pada peraturan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
“Semoga di bulan suci Ramadhan 1444H yang penuh berkah ini membuka pintu hati kita semua dalam menuntaskan kasusistik yang telah terjadi. Dan kami juga mendukung jemaat DKKD untuk segera mengurus perizinan agar tempat ibadah jemaat DKKD dapat berfungsi sebagai mana mestinya,” terangnya.
Dan untuk meringankan beban hidup keluarga Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya itu, Laskar Lampung akan menggelar bakti sosial berupa gerakan Dompet Peduli Wawan Setiawan.
“Ya, kami akan membuka Dompet Peduli bagi Wawan,” pungkasnya. (tk)







