Laskar Lampung Indonesia Minta Kajati Lampung Segera Tetapkan Tersangka atas Kasus Korupsi PT LEB

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Lambannya proses penanganan atas kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), membuat gerah Laskar Lampung Indonesia (LLI).

Dalam kasus ini, dugaan korupsi meliputi pengelolaan dana PI 10% senilai US$ 17.268.000 (sekitar Rp 271,5 miliar) yang diterima oleh Pemprov Lampung melalui PT LEB.

“Sementara, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai dan aset berupa mata uang asing, total lebih dari Rp 84 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk penyitaan uang tunai dan mata uang asing milik Direktur Utama PT LEB,” ungkap Sekjen LLI, Panji Nugraha, AB, SH, usai mengirimkan surat LLI bernomor 21/SEK/LLI-DPP/V/2025, ke Kantor Kejati Lampung, pada Senin (2/6/2025).

Dikatakan, sudah beberapa bulan sejak kasus ini ditangani oleh pihak Kejati Lampung, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalihnya, kata dia, Kejati Lampung menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara, dan bekerja sama dengan auditor eksternal.

“Maka dengan ini kami organisasi Masyarakat Asli Daerah meminta kepada Bapak (Kajati, red) untuk segera menetapkan tersangka,” desak Sekjend Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha, AB, SH.

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung guna mengungkap dugaan korupsi di tubuh salah satu anak perusahaan BUMD Lampung ini.

“Kami mengapresiasi upaya hukum Kejati, namun kami pun meminta agar segera ditetapkannya tersangka atas kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kinerja Kejati Lampung,” pungkasnya, seraya mengatakan pihaknya juga menembuskan surat ke Kejakgung RI. (tk)

Pos terkait