Laskar Lampung Desak Bupati Mesuji Copot Kepala Kesbangpol 

Laskar Lampung Desak Bupati Mesuji Copot Kepala Kesbangpol 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mendesak dengan tegas kepada Bupati Mesuji agar segera menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo, dari jabatannya.

Menurut Panji, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Mesuji yang menyebut bahwa “Lampung tidak ada tanah adat” merupakan pernyataan yang tidak pantas dan menyalahi nilai-nilai kebangsaan, hukum, serta norma etika seorang aparatur negara (ASN).

“Tidak elok seorang pejabat publik menyelesaikan permasalahan dengan cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi dengan pernyataan yang menafikan eksistensi masyarakat adat. Ucapan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan dapat dikategorikan mengandung unsur SARA,” tegas Panji Padang Ratu.

“Selain itu, pernyataan tersebut juga jelas memenuhi unsur pidana,” lanjutnya.

Panji menilai, pernyataan tersebut telah melanggar koridor hukum dan etika ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, Laskar Lampung mendesak agar Bupati Mesuji segera melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar Bupati Mesuji tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Penegakan disiplin ASN dan penghormatan terhadap masyarakat adat harus menjadi prioritas demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan sosial di Mesuji,” tambah Panji.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tanah adat merupakan bagian yang diakui secara konstitusional, sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.”

Dengan demikian, pernyataan yang menafikan keberadaan tanah adat di Lampung jelas bertentangan dengan konstitusi, nilai-nilai Pancasila, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. (tk/*)

Pos terkait