Laporan Mandek Setahun Lebih, Linda Warga Lampura ke LKBH PAN Lampung

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandarlampung 

Diketahui, warga Lampung Utara Linda (50) yang merupakan korban penipuan uang Rp.160 juta sekitar awal November 2023 lalu, diduga dilakukan oleh pelaku inisial PAW warga Natar.

Ini dikatakan Linda saat berkunjung ke LKBH PAN Lampung di Way Halim Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Dia jelaskan, peristiwanya bermula saat anak kandungnya dalam proses  mendaftar sebagai pegawai kejaksaan, kemudian pelaku inisial PAW tersebut menawarkan diri dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang kepadanya sejumlah Rp 160 juta jika ingin lulus.

“Sebagai seorang ibu ingin sekali anak saya memiliki pekerjaan sebagai pegawai kejaksaan, maka diupayakan uang tersebut dengan menjaminkan SK pensiun almarhum suami ke bank dan uangnya senilai yang diminta oleh terduga inisial PAW saya serahkan di sekitaran Gedung Meneng Bandar Lampung,” terang Linda.

Namun lanjut Linda, sangat disesalkan dan mengecewakan sekali, anaknya ternyata saat pengumuman Tidak Lulus.

Karena merasa tertipu perbuatan pelaku inisial PAW, Linda selaku korban melapor ke Polresta Balam sesuai Nomor: LP/B/855/VI/2024/SPKT/Polresta Balam tanggal 13 Juni 2024.

Setelah diperiksa Saksi-saksi dan bukti-bukti, maka penyelidik/penyidik Polresta Bandarlampung telah meningkatkan Status Proses Laporan tersebut ke Tingkat Penyidikan sesuai SP2HP Nomor. B/1535/IX/2024/Reskrim tanggal 18 September 2024. Namun sampai saat ini belum ditentukan tersangkanya oleh penyidik.

Menanggapi informasi itu, salah satu Tim Hukum KBH PAN Lampung Herwanto, SH., MH., meminta penyidik Polresta Balam agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, mengingat sudah cukup bukti dan telah terpenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP.

“Selain itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur batas waktu hanya 30 hari untuk perkara yang tergolong mudah, sementara yang tergolong sulit batas waktu penetapan tersangka ya hanya paling lama 60 hari,” ujar Herwanto kepada media ini, Jumat (31/10/2025).

Dia katakan, terlebih selain agar apa yang menjadi hak dari pelapor sebagai korban terpenuhi, juga tentunya tidak menimbulkan pertanyaaan ada apa dengan penyidik sehingga sudah setahun lebih belum juga ditetapkan tersangkanya, padahal perkara tersebut tergolong perkara yang mudah. (*)

Pos terkait