Lapor Pak Bupati, Pemasangan BOX CULVERT Proyek Rp. 8 M di Merbau Mataram Tanpa Lantai Kerja
Bongkar Post, Lampung Selatan
Aroma ketidakteraturan kian menyengat dari proyek Rekonstruksi Jalan Suban – Pardasuka (R.140) yang dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa dengan nomor kontrak 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 senilai Rp 7.993.117.557,00 milik Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah sebelumnya ramai disorot karena tumpukan tanah hasil grader yang dibiarkan menimbun disisi jalan kini proyek bernilai hampir Rp. 8 miliar itu kembali menuai kritik keras.

Fakta terbaru di lapangan menunjukkan pekerjaan pemasangan box culvert dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete) — praktik fatal yang menyalahi prinsip dasar konstruksi drainase dan berpotensi mengurangi volume pekerjaan.
Lebih parah lagi, saat proses pemasangan berlangsung, genangan air tampak memenuhi dasar galian, menandakan pekerjaan dikerjakan tanpa perencanaan matang dan tanpa kontrol teknis yang semestinya.
“Air dibiarkan menggenang, box langsung dipasang. Tanahnya masih lembek. Kalau begini sebentar lagi rusak lagi bang, ” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Ironisnya, pelaksana lapangan tampak bungkam hingga terindikasi tak paham tehnis. Hal tersebut terbukti ketika di konfirmasi oleh salah satu Media mengenai metode kerja tersebut, Dwi sebagai pelaksana memilih bungkam.
Sikap diam pelaksana ini semakin menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak memahami aspek tehnis dan spesifikasi kerja yang diatur dalam dokumen kontrak.
Padahal, dalam kontruksi jalan, lantai kerja berfungsi penting sebagai penahan dasar dan perata elevasi agar box culvert tidak amblas, miring atau retak. Tanpa itu, struktur drainase bisa cepat rusak dan menjadi sumber genangan baru.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, KUPT PU Kecamatan Merbau Mataram mengakui bahwa item lantai kerja tidak ada dalam RAB. Bahkan, sebagai KUPT Mahpudin yang juga sebagai pengawas dalam pekerjaan tersebut justru memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Iya Bang, Keadaan mendesak, dan saya lihat item lantai kerja memang nggak ada, ” Ungkap Mahpudin seperti dilansir ruanginveatigasicom pada Selasa 28/10/2025 kemarin.
Pernyataan KUPT PUPR Kecamatan Merbau Mataram membuka dugaan baru adanya kelalaian dalam penyusunan dokumen tehnis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau bahkan penghapusan item pekerjaan secara sengaja.
Padahal, sesuai SNI 73942008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton untuk menjamin stabilisasi dan daya dukung struktur.
Parahnya lagi, PPK dan Kabid Bina Marga sulit dihubungi, kinerja Dinas PUPR Lampung Selatan juga dipertanyakan.
Upaya Media untuk meminta klarifikasi dari Kabid Bina Marga yang juga PPK kegiatan Hasanudin hingga kini belum berhasil. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif dan tidak ada keterangan resmi dari pihak Dinas.
Bahkan menurut salah satu Anggota DPRD Lampung Selatan, komunikasi dengan pejabat tersebut juga tersendat.
“Nomor Kabid Hasanudin kami nggak punya Bang. Soalnya sering ganti ganti terus, ” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan minimnya transparansi dan koordinasi antar instansi di tengah proyek bernilai miliaran yang bersumber dari keuangan negara.
Indikasi pelanggaran Administrasi dan Potensi Kerugian Negara kondisi dilapangan memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan hukum kontruksi.
Berdasarkan Pasal 77 huruf (d) Perpes No 16 Tahun 2018, penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenali sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak.
Selain itu, Pasal 59 ayat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi secara tegas mewajibkan pelaksana menjaga mutu dan standar tehnis dalam setiap pekerjaan kontruksi. Kelalaian pada tahap dasar seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan berpotensi kerugian Negara karena kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Kasus ini mencerminkan bobroknya dan lemahnya pengawasan tehnis dari Dinas PUPR Lampung Selatan. (fir)







