Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menjadi sorotan pengamat atas keseriusan dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanoh Sai Bumi Ruwa Jurai.
Gunawan Handoko, Pengurus Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan PUSKAP Provinsi Lampung memberikan tanggapannya terkait kinerja Kejati Lampung kepada Bongkar Post melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/8/2025).
Menurut Gunawan, kinerja Kejati Lampung menimbulkan persepsi miring di masyarakat atas ketidak seriusan dalam pemberantasan korupsi.
“Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan tentang efektivitas dan keseriusan Kejati Lampung dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi”, kata Gunawan.
Selain itu dia menambahkan, lambannya proses hukum dan kurangnya transparansi ini telah menimbulkan ketidak perrcayaan masyarakat terhadap Kejati Lampung.
“Kalau memang Kejati Lampung memiliki alasan dan kendala dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi, seperti mendapat tekanan misalnya, mestinya kasus tersebut dapat diserahkan ke lembaga yang lebih tinggi seperti Kejaksaan Agung RI. Jangan dibiarkan menggantung”, tegasnya.
“Saudara sudah tahu. Beberapa kasus yang masih menggantung, antara lain dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Telah ditetapkan 2 orang tersangka pada tahun 2023”.
“Dan salah satu tersangka mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dimenangkan pada Maret 2024 lalu”, ungkapnya.
“Lalu bagaimana dengan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI yang satunya?”, tanyanya.
Lebih lanjut Ia membeberkan, menyoal beberapa kasus lain yang belum tuntas diantaranya :
Dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang sampai saat ini belum ditetapkan siapa tersangkanya.
Dugaan korupsi Bantuan Sosial sebesar Rp. 60 miliar di Koperasi PTR RPM Way Kanan provinsi Lampung.
Dugaan korupsi mafia tanah Kawasan Hutan di Way Kanan.
Teranyar, laporan dugaan mega korupsi proyek jalan di Kabupaten Tanggamus yang sudah masuk daftar antrian.
“Saat ini masyarakat berharap, dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Lampung semua kasus yang sempat mangkrak agar dapat dituntaskan”, ungkap Gunawan.
Gunawan menilai sosok Dr. Kuntadi memiliki rekam jejak yang impresif dalam pemberantasan korupsi. Dan masih percaya sama Kejati Lampung.
“Banyak kasus-kasus besar yang merugikan negara sampai puluhan triliun rupiah, selesai olehnya”, ucap Gunawan Handoko.
“Dari pengalamannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), diharapkan beliau dapat memperkuat penegakkan hukum dan meningkatkan integritas di Kejati Lampung”, pungkasnya.
( Rusmin)
			
 
									
 
											





