Lahan Diserobot, Warga Kampung Gunung Sangkaran Ukur Ulang Lahan

Bongkarpost.co.id

Waykanan,

Bacaan Lainnya

Suasana Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, mendadak Ramai pada Senin (20/10/2025)pagi. Sejumlah warga turun langsung ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Luas tanah yang dipersoalkan mencapai 350 hektar.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat kepada awak media di lapangan terhadap dugaan perampasan tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1960.

Tanah Kami Bukan untuk Dirampas!

Menurut Aswari, juru bicara warga Gunung Sangkaran, lahan tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Tanjung Raja Giham dan masuk dalam wilayah midar Kampung Gunung Sangkaran. Ia menyebut, tanah milik warga kini telah ditanami dan dikuasai pihak lain tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.

Kami duga tanah seluas 350 hektar milik warga Gunung Sangkaran telah diserobot. Tanah ini sudah kami tempati dan kelola puluhan tahun. Hari ini kami turun langsung mengukur ulang sesuai dengan batas HGU dan hak milik yang kami pegang,” tegas Aswari.

Ia menambahkan, masyarakat siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan resmi jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil.

Imron: “Saya Bersentuhan Langsung dengan Lahan Itu”

Imron, salah satu tokoh Kampung Gunung Sangkaran, menyatakan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan satu hamparan dengan kebun miliknya.

Saya bersentuhan langsung dengan lokasi tersebut. Tahun 1994 lahan itu sudah mulai ditanami oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga hanya bisa melihat dan tidak punya daya saat tanah kami pelan-pelan diambil,” ujarnya.

Imron menjelaskan, masyarakat telah mengumpulkan dokumen kepemilikan dan keterangan resmi dari Pemda. Namun, karena keterbatasan daya dan biaya, mereka selama ini tidak mampu melawan secara hukum.

Tanah ini sumber kehidupan kami. Kalau dirampas, kami mau hidup dari mana? Kami mohon aparat penegak hukum dan negara jangan diam,” tandasnya.

Sampurna Jaya: “Kami Sudah Menempati Sejak 1960”

Tokoh kampung lainnya, Sampurna Jaya, mengungkapkan bahwa masyarakat Gunung Sangkaran telah bermukim dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1960.

Ini bukan tanah kosong. Kami tinggal, membuka, dan menghidupi keluarga dari sini puluhan tahun. Sekarang tanah kami tiba-tiba diambil begitu saja,” kata Sampurna Jaya.

Ia menyebut masyarakat kini berharap keadilan ditegakkan dan meminta Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Kami meminta bantuan Kejari Blambangan Umpu, Kejati Lampung, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden Prabowo. Tolong jangan biarkan rakyat kecil kalah oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” ujarnya.

Akar Sengketa dan Gelombang Dukungan

Berdasarkan keterangan warga, tanah tersebut memiliki dokumen legal yang diakui Pemda. Namun, sejak puluhan tahun lalu, lahan itu perlahan dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki hak. Kini, warga mulai melawan secara terorganisir.

Langkah awal dilakukan dengan pengukuran ulang melibatkan perwakilan masyarakat dan tokoh adat untuk memastikan batas hak milik dan status HGU yang sah. Mereka juga tengah mempersiapkan langkah hukum melalui gugatan ke pengadilan.

Aksi pengukuran ini menyedot perhatian masyarakat sekitar dan mulai ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Warga menyebut aksi ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan rakyat kecil.

“Kalau tanah kami diambil, kehidupan kami hilang,” ujar salah satu warga di lokasi.

Pihak-pihak terkait yang disebut warga belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan(Rls)

Pos terkait