Lagi, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Teluk Lubuk

Lagi, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Teluk Lubuk

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keuletannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu (1/10/25) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya,” ujar Yurico.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BH (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat diamankan di pinggir jalan Desa Teluk Lubuk, pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram. Selain itu, turut disita 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan awal terhadap urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga menggunakan narkotika tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico. Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Yurico juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara. “Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Satresnarkoba yang terus konsisten menekan peredaran narkotika di wilayah Muara Enim. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Polres Muara Enim berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasi Humas.

Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, dan masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (*)

Pos terkait