Kunjungi Anak Korban Jalan Rusak di Bandar Lampung, Pemred Club Beri Santunan dan Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri

Kunjungi Anak Korban Jalan Rusak di Bandar Lampung, Pemred Club Beri Santunan dan Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP
Dua bocah asal Kota Bandar Lampung, terpaksa harus berlebaran tanpa kedua orangtua, dimulai dari tahun ini dan seterusnya. Mereka adalah, Muhamad Rai Qabil Aldriando (15) dan Moezza Raiqamahyra Eduardo (6).

Empat tahun lalu, Sang Ibu, Detriana Atika meninggal divonis Covid-19, sementara Sang Ayah, Eduardo, meninggal dengan cara yang cukup tragis. Maksudnya ? Ya tragis, lantaran kepalanya tertancap ujung pagar Masjid Al Hikmah, di Jagabaya, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Sabtu malam (22/3/2025) lalu.

Eduardo mengalami kecelakaan gara – gara jalanan yang tak rata, bergelombang, hingga dia dan motornya oleng kesamping dan terpelanting jatuh ke arah pagar Masjid Al Hikmah yang ujungnya lancip

“Malam itu dia (alm Eduardo, red) hendak membetulkan handphone kawannya ke konter. Setelah berada di konter, tak lama, anaknya nelpon minta dibelikan makanan. Lantas bergegas lah Eduardo meninggalkan konter dan langsung membeli makanan. Kemudian, tak lama dari itu, ada yang menelpon memberitahukan kalau Eduardo mengalami kecelakaan dan meninggal,” beber Syaukani, ayah alm. Eduardo, menceritakan peristiwa malam naas itu kepada Pemred Club, saat berkunjung ke rumah korban di kawasan PU, Kedaton, pada Jumat (28/3/2025).

Di lokasi kejadian, alm Eduardo sempat meminta tolong namun tidak ada warga yang berani memberikan pertolongan, lantaran takut dengan kondisi kecelakaan korban. Baru ketika polisi datang, warga ikut membantu.

Syaukani, ayah alm Eduardo dan Aina Sri Rahayu, ibu almh Detriana, sangat berharap pendidikan kedua cucunya tidak sampai putus.

“Ya, pendidikan mereka ini jangan sampai putus, karena masih panjang, dan kami berharap bisa setinggi-tingginya,” ucap Syaukani, kakek berusia 80 tahun lebih ini.

Saat ditanya cita – cita kedua anak itu, Abil anak pertama yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini ingin jadi pengusaha, sementara Moza, yang masih anak TK ini, ingin jadi penari balet.

Di tengah kedukaan batin kedua anak tersebut, Pemred Club berkunjung, berempati kepada keduanya. Dengan memberikan santunan dan sembako, Pemred Club berharap kedua anak yatim piatu ini, bisa ikut merasakan Lebaran Idul Fitri.

“Kedatangan kami merupakan bentuk kepedulian rekan – rekan media yang tergabung di Pemred Club, dimana ayah dari anak – anak ini meninggal dunia lantaran kondisi jalanan di Kota Bandar Lampung yang rusak. Ini harus jadi perhatian dari pemerintah,” ujar Herman Batin Mangku (HBM), koordinator Pemred Club, yang datang beserta Juniardi (Sinarlampung), Amuri (Tinta Informasi), Tika (Bongkar Post), Abung (Kandidat), Pinnur (Radarcyber), Rosid (Kilas Lampung), dan Dinan (Lampung Segalow).

Aturan Hukum, Siapa Bertanggungjawab

Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Kemana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?

Penyelenggaraan Jalan
Perlu diketahui, siapa saja penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006 :

Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. [1] Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan:
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. [2] Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). [3] LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan:
terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, diantaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: [4] Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan; urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

Wewenang Penyelenggaraan Jalan

Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada : [5] Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. [6] Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. [7] Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. [8] Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf a Perpres 27/2020.

Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan Karena Jalan Rusak

Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. [9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. [10] Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. [11] Sanksi pidana diatas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak. (tk/dbs)

Pos terkait