Kuasa Hukum Tersangka Penyelewengan Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Sebut Ketiga Kliennya Korban Mafia

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Kuasa Hukum ketiga tersangka penyelewengan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz, Nurul Hidayah menyebut ketiga kliennya merupakan korban dari mafia yang ada di ponpes tersebut dan meminta Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pesawaran menjadikan Ketua Yayasan sebagai salah satu tersangka.

Hal tersebut disampaikan Nurul saat diwawancarai wartawan Bongkar Post di ruang kerjanya, Sabtu (12/11/22).

Bacaan Lainnya

Dirinya mengungkapkan, secara langsung menolak jika ada persepsi yang mengatakan bahwa ketiga kliennya lah yang menikmatinya milyaran uang tersebut.

“Karena mereka adalah korban dari mafia yang ada disana, oleh sebab itu saya meminta untuk Kejari agar turut menjadikan ketua yayasan sebagai salah satu tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, hal itu dipintanya lantaran ketua yayasan merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab mengetahui administrasi dan alur mengalirnya uang-uang yang ada di ponpes tersebut.

“Sebagai tanggung jawab seorang ketua yayasan, itu perlu ya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku terus berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan atas tiga tersangka tersebut.

“Terlepas dari dikabulkan atau tidaknya ya itu sudah menjadi keputusan kejaksaan, namun kami berharap agar dapat dikabulkan, karena lebih baik dan nyaman jika berada bersama keluarga dibandingkan berada dirumah tahanan,” kata dia.

Dirinya juga berharap agar masyarakat tidak berburuk sangka terhadap ketiga kliennya dan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Dan juga kepada pihak kejaksaan serta majelis hakim, agar nantinya tidak melakukan tebang pilih pada saat persidangan berlangsung, sehingga dapat membongkar siapa dalang sebenarnya dibalik kasus korupsi Dana BOS sebesar Rp. 2,3 Milyar tersebut,” harapnya.

Menanggapi permintaan Nurul, Humas Ponpes Darul Huffaz, Marwan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait permintaan agar ketua yayasan dijadikan salah satu tersangka.

“Apa ya, saya ngga bisa kasih statement kalau yang itu, no komen dulu dah,” kata Marwan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/11).

(Imron/Akbar)

Pos terkait