Kuasa Hukum Sonny Sebut Kliennya Hanya Pertahankan Hak

Bandar Lampung, BP

Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko menyebut kliennya hanya mempertahankan hak nya sebagai pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kliennya telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 900 meter tersebut. Untuk itu, Handoko Berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam persoalan ini.

“Ini baru sebatas sangkaan,” ucap Handoko, pada Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, Sonny hanya mempertahankan haknya, karena tanah itu sudah bersertifikat atas nama Sonny, dan sudah menang di tingkat PK.

Namun di lokasi, tanah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung itu malah di dipagar oleh pelapor.
Bahkan, kliennya justru dilaporkan atas perusakan pagar yang berdiri di tanah miliknya sendiri.

“Sekarang pelapor justru melaporkan perbuatan pengrusakan bersama-sama,” ujarnya.

Handoko mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Polda Lampung.

“Hari ini kami ke Polda Lampung untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada klien kami,” ujar Handoko.

Handoko menjelaskan, jika pagar milik Sonny ini juga telah dirusak oleh pelapor. Dan telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

“Kami minta persamaan di muka hukum, kami juga minta polisi menetapkan pelapor jadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Handoko.

Diungkap, pada laporan polisi terdahulu, perkara ini sudah SP2HP dengan menunggu proses persidangan perdata pada saat itu.

“Dan saat ini proses persidangan perdata sudah selesai, kami telah menang bahkan sampai tingkat PK, jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan kami,” tandasnya.

“Terkait benar atau salah klien kami, itu sudah ranahnya pengadilan, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tk/*)

Pos terkait