Kuasa Hukum Nuryadin Nilai Polresta Bandarlampung Abaikan Petunjuk Polda: Ada Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

Kuasa Hukum Nuryadin Nilai Polresta Bandarlampung Abaikan Petunjuk Polda: Ada Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Tim kuasa hukum Nuryadin dari LKBH Warga Jaya Indonesia menyatakan kekecewaan dan keberatan keras terhadap sikap penyidik dan penyidik pembantu Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dalam pernyataan kepada media, Mik Hersen, SH, MH, salah satu kuasa hukum Nuryadin, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengabaikan petunjuk resmi dari Kabag Wassidik Polda Lampung.

“Kami sangat kecewa dan keberatan atas sikap dan tindakan penyidik/penyidik pembantu Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” tegas Mik Hersen, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mik, penyidik dinilai tidak menjalankan arahan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 15 Juli 2025 yang dikeluarkan Kabag Wassidik Polda Lampung.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa laporan polisi kliennya pada 18 Februari 2020 dapat dibuka kembali.

Selain itu, disebutkan pula bahwa terhadap laporan Ujang Tommy pada September 2023, pihak Nuryadin diperbolehkan berkoordinasi dengan penyidik di Polresta dengan membawa barang bukti baru berupa putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Nuryadin.

“Dalam surat tersebut jelas bahwa petunjuk Wassidik Polda Lampung, terkait LP klien kami pada 18 Februari 2020 dapat dibuka kembali. Kemudian terhadap laporan Ujang Tommy pada September 2023 kepada klien kami, dapat berkoordinasi dengan penyidik di Polresta Bandar Lampung dengan menyerahkan barang bukti baru berupa putusan kasasi MA yang memenangkan klien kami. Terlebih putusan kasasi MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juli 2025 berdasarkan keterangan tertulis PN Tanjung Karang,” jelas Mik Hersen.

Namun alih-alih mengikuti petunjuk tersebut, penyidik justru kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan atas nama tersangka Nuryadin, SH, Bin H. Tajuddin, dengan nomor SPDP/69.b/VII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025. Surat itu dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Ketua PN Tanjung Karang.

“Sebelumnya kami telah bersurat sebanyak lima kali ke Polresta Bandar Lampung, namun tidak pernah ada respon. Setelah mendapatkan petunjuk dari Wassidik Polda, kami pun kembali bersurat ke Polresta dengan melampirkan bukti baru sesuai petunjuk tersebut. Tapi justru penyidik Polresta melayangkan kembali SPDP lanjutan ke Kejari. Dalam hal ini kami menilai penyidik dan penyidik pembantu Polresta abai atas petunjuk Wassidik Polda Lampung,” lanjut Mik.

Tak hanya mengabaikan petunjuk, Mik Hersen juga menilai penyidik telah bertindak tidak cermat dan tidak profesional dalam mendalami fakta-fakta hukum, baik dari keterangan saksi maupun bukti yang ada.

“Bahkan terhadap sangkaan pasal 242 KUHPidana kepada klien kami adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami, terlebih jika melihat locus delicti yang disangkakan. Inilah bentuk ketidakcermatan dan ketidakfahaman penyidik atau penyidik pembantu dalam menganalisis semua keterangan saksi dan bukti,” urainya.

Lebih lanjut, Mik menyampaikan bahwa pihaknya menilai telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Nuryadin, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, hingga kerugian hukum dan sosial terhadap kliennya.

“Kesan yang kami dapat dari tim penyidik kepada klien kami, telah terjadi kriminalisasi perkara, pelanggaran HAM, PMH dan mencemarkan nama baik Nuryadin. Dan kami telah melayangkan surat ke semua instansi terkait,” tegas Mik.

Dalam penelusuran redaksi atas dokumen surat dari LKBH Warga Jaya Indonesia, diketahui bahwa tim hukum Nuryadin telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tembusan surat juga dikirim ke Irwasda Polda Lampung, Dirkrimum Polda Lampung, Kabag Wassidik Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kabid Kum Polda Lampung, Ketua PN Tanjung Karang, dan Kepala Kejari Bandar Lampung.

Menutup pernyataannya, Mik Hersen menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Untuk memperoleh keadilan hukum bagi Nuryadin, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyurati berbagai institusi tingkat pusat.

“Ya tentu sebagai langkah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, kami akan usahakan maksimal. Termasuk bersurat ke Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, bahkan pihak-pihak lainnya. Apalagi surat-surat kami sudah lebih dari lima kali tidak mendapatkan respon apa pun dari Polresta Bandar Lampung,” pungkas Mik Hersen. (*/Jim)

Pos terkait