Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran dalam Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Swiss-BelHotel Bandar Lampung, Rabu (30/11/22).
Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, tersebut bertujuan guna menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
“Namun, untuk tahun ini Kabupaten Pesawaran mendapatkan 40 kursi yang akan diperebutkan pada pemilu mendatang, meskipun berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mendapatkan kursi sebanyak 45 buah,” ujarnya.
Kemudian, dalam hal ini, pemetaan dapil sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih.
“Maka dari itu, KPU berada ditengah-tengah guna membantu memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih,” kata dia.
“Agar pemilih lebih mengenal karena ruang lingkupnya lebih kecil terus partai politik juga bekerjanya juga lebih mudah karena ruang lingkupnya bisa terkendali dan seterusnya. Tentu di dalamnya itu tidak bisa menyenangkan semua pihak, yang sudah menanam terus ada perubahan, pergeseran dan lain lain,” timpalnya.
Selanjutnya, pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, merupakan pertarungan yang di legalkan, karena itu kontestan harus mentaati peraturan yang ada, terlebih dalam hal ini KPU dan Banwaslu yang akan menjadi wasitnya.
“KPU telah melakukan verifikasi Faktual partai politik, dan kita akan membutuhkan adhoc sebanyak 55 orang, namun yang mendaftar mencapai 400 orang lebih. Ini merupakan salah satu bukti masyarakat mendukung dalam meyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujar dia.
Disamping itu, salah seorang Pemateri, Asnawi Mahadata selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Pesawaran mengatakan, dalam hal ini, batas wilayah sangat menentukan dapil jumlah mata pilih. Dalam peraturan Presiden No 23 tahun 2021 lembaga yang terkait dengan wilayahan mempunyai peta sendiri, maka kita wajib mengikuti peraturan tersebut.
“Manfaat terbitnya ini menghindari tumpang tindih dengan peta lain, adanya peraturan presiden ini sangat membantu dan membudayakan surat lembaga daerah maupun pusat karena melancarkan proses pembangunan di wilayah tersebut,” kata Asnawi.
Melengkapi, Pemateri selanjutnya, Ari mewakili Ketua Bawslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, pada tahapan tahapan pemilu ini, BAWASLU melakukan Pengawasan terhadap dapil dan kursi.
“Kesetaran nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu daerah pemilihan. Ketaatan pada sistem yang profesional dalam pembentukan daerah pemilihan dan mengutamakan jumlah kursi dan mengutamakan pencegahan agar pelanggaran pelanggaran yang di lakukan para peserta pemilu,” pungkas Ali.
(Akbar)







