Korupsi DID Rp1,375 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan 3 Pejabat dan Kontraktor di Pesisir Barat Jadi Tersangka

Korupsi DID Rp1,375 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan 3 Pejabat dan Kontraktor di Pesisir Barat Jadi Tersangka

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Pada Jumat malam (6/12/2024).

Proyek yang dibiayai melalui Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun anggaran 2022 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,375 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana; serta Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas proyek.

Kejati Lampung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, Jalaludin sudah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain.

“Proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Armen menegaskan bahwa hasil audit dari kantor akuntan publik menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rls/Jim)

Pos terkait