Korban Penganiayaan Tolak Upaya Restorative Justice

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

M. Holdi, remaja korban penganiayaan yang diduga8 dilakukan Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial DR, menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang disampaikan pihak Kepolisan. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum korban, Purnomo Sidiq, SH, MH kepada awak media, pada Rabu (24/5/2023).

Diketahui, M. Holdi salah satu dari dua korban penganiayaan DR, mendapat surat undangan Polda Lampung untuk usulan RJ. Mereka diminta hadir pada hari ini, Kamis (25/5/2023), di Ruang Unit 1 Subdit Dirkrimum Polda Lampung.

“Dalam aturan disebutkan, ada syarat formil dan materil dalam penerapan Restorative Justice, yang diatur dalam aturan itu, diantaranya syarat Formil ada surat permohonan dan pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak,” jelas Purnomo Sidiq.

Ia menambahkan, penerapan RJ, juga harus memenuhi syarat Formil dan Materil, sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 12 huruf a dan b, Perkap 06/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan juga di Pasal 1 ayat (27) Perkap 06/2019.

Menurut Purnomo, penerapan RJ sesuai Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah bertujuan mencapai keadilan seluruh pihak.

Namun faktanya, dalam kasus yang dialami kliennya, dinilai tidak tepat jika harus menggunakan langkah penerapan Restorative Justice (RJ). Karena, syarat Materil penerapan RJ tidak terpenuhi. Untuk RJ, tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku biasanya relatif tidak berat, sementara dalam kasus kliennya, cukup berat.

“Dan jika dilihat dari pasal yang dijerat pada terlapor, yakni pasal 328 dan Pasal 170 KUHP, saya rasa pasal yang mengancam nyawa orang sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf f Perpol 08/2021 itu mestinya RJ tidak dapat ditempuh dalam kasus ini,” urainya.

Sambung dia, khususnya terhadap korban yang mengalami aksi dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.

“Sehingga penerapan RJ patut kita duga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, RJ dalam kasus yang menimpa kliennya, juga tidak tepat, karena perkara tindak pidana masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara, RJ ditempuh sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk itu, Purnomo berharap, penyidik Polda dan Polres yang menangani kasus laporan kliennya, bersikap adil, bijak dan tetap tegak lurus terhadap aturan yang berlaku. “Kita sangat berharap kepada penyidik Polda Lampung, tetap memproses kasus ini seadil – adilnya sesuai aturan. Karena ada indikasi dan dirasakan klien kami, kasus ini berjalan sangat lambat, lima bulan,” ujarnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Tulangbawang Barat, berinisial DR terhadap M. Holdi, telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak Januari 2023. Namun hingga saat ini, kasus ini berjalan lambat, dan jadi pertanyaan bagi pihak korban.

Selama lima bulan kasus tidak ada kelanjutan. Meskipun penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk barang bukti dan hasil visum korban juga sudah diserahkan.

Korban, M. Holdi mengalami dugaan penganiayaan dan penculikan pada Rabu 25 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan RA. Basyid, Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Holdi mengaku saat itu tengah tertidur di kosan, dan dikejutkan dengan kehadiran pelaku bersama beberapa rekannya. Saat itu pelaku langsung menganiaya dan memukul korban yang sedang tidur.

“Saya waktu itu sedang tidur lelap. Saya kaget karena tiba-tiba ada yang menendang saya. Saya bangun, ada beberapa orang langsung mencekik leher saya dan membawa saya keluar rumah,” tutur Holdi, Rabu (25/1/2023) lalu.

Holdi mengaku, saat kejadian ada saksi Pak Usman pemilik rumah yang sempat keluar karena mendengar suara gaduh dan melihat dirinya dibawa oleh sekitar 4 orang, yang kemudian dibawa menuju sebuah rumah di daerah Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, dan kembali mengalami aksi pemukulan.

Selain Holdi, Albet rekannya juga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan DR dan rekannya di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, pada Selasa (24/1/2023) malam.

Albet sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung sejak Januari 2023 lalu. Dan hingga kini kasusnya juga belum ada kelanjutan meskipun penyidik sudah memeriksa terlapor. (tk/*)

Pos terkait