Konsultasi Hukum Gratis, Tim Lawyer Kopi Joni Buka Posko Pengaduan di Bandar Lampung

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Advokat Putri Maya Rumanti, SH, MH and Partner membuka Posko Pengaduan bagi para pencari keadilan di Provinsi Lampung. Puluhan para korban ketidakadilan dan kesewenang wenangan baik dari kebijakan pemerintah maupun persoalan pendidikan, pada Minggu (9/10/2022) pagi mulai berdatangan ke Posko Pengaduan dan Konsultasi Hukum Tim Lawyer Kopi Joni, yang membuka posko di Jalan Teuku Umar (depan Butik Gendis), Kedaton, Bandar Lampung.

Meski terlihat sederhana namun berbagai pengaduan yang datang cukup miris didengar.

Bacaan Lainnya

Kali pertama Tim Lawyer Kopi Joni membuka posko pengaduan ini, banyak menerima keluhan dari para tenaga honor dan tenaga kontrak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Diantaranya persoalan pemecatan sepihak honor Satpol PP, tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, dan polemik gaji para guru PPPK.

Sementara pengaduan lainnya, adalah Siltap aparat desa Lampung Timur, penahanan rapor siswa, hingga persoalan perceraian.

Putri Maya Rumanti, SH, MH mengatakan, pihaknya tidak hanya memberikan konsultasi hukum tapi juga akan melakukan pendampingan kepada warga, tanpa dipungut bayaran.

“Kita juga akan memberikan dampingan bersama tim lawyer kawan kawan di Lampung agar warga yang telah memberikan pengaduannya kepada kami mendapatkan kejelasan, kepastian dan keadilan, dan tanpa bayaran,” papar Putri, di sela acara.

Dikatakan, untuk saat ini ada sekitar 12 pengaduan yang masuk melalui Whatsapp, dan rata-rata mengadukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Kami Tim Lawyer Kopi Joni akan membuka posko pengaduan ini minimal 1 bulan sekali, karena pengaduan yang masuk ke kami akan kami tindaklanjuti dengan menanyakan kepada pihak terkait kejelasan persoalan tersebut, serta jika perlu maka kami juga siap memberikan dampingan,” pungkas Putri.

Menariknya, di posko pengaduan ini menyediakan kopi dan sarapan gratis bagi warga yang datang. Dibuka mulai pukul 06.00 wib hingga selesai.

(TK)

Pos terkait