Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

Bongkarpost.co.id

Prabumulih,

Bacaan Lainnya

Prinsip hukum tabur tuai dalam ranah etika pemerintahan menggambarkan bahwa setiap tindakan pejabat publik akan berbuah sesuai dengan benih yang ditanamnya. Jika kebijakan atau langkah yang ditempuh tidak sesuai aturan, konsekuensinya pasti kembali kepada pejabat yang bersangkutan, baik berupa kritik publik, teguran, maupun sanksi hukum.

Hal itu kini dialami oleh seorang wali kota Prabumulih, H. Arlan  yang dikenai sanksi administrasi akibat pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya temuan pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi administrasi bagi kepala daerah bisa berupa teguran tertulis, kewajiban memperbaiki kebijakan, hingga pembatalan keputusan yang dianggap cacat hukum. Meski tidak serta merta menjatuhkan pidana, konsekuensi administrasi tetap menjadi catatan serius karena mencoreng integritas dan akuntabilitas seorang pemimpin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tabur tuai tidak sekadar berlaku di ranah moral atau agama, melainkan juga dalam tata kelola pemerintahan. Apa yang ditanam berupa kelalaian, ketidakpatuhan, atau penyalahgunaan wewenang, akan menuai hasil berupa sanksi dan hilangnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, pejabat publik harus menanam benih kebijakan yang bersih, transparan, dan taat aturan agar menuai kepercayaan, legitimasi, serta keberlanjutan kepemimpinan yang bermartabat.

Kisah epik kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih

Drama Wali Kota Prabumulih terus berlanjut. Ia menuai “badai” sorotan negatif  publik dari kebijakan salahnya (menabur angin)  yang menciderai rasa keadilan profesi  guru.

Beruntung, tanda-tanda akan adanya badai dahsyat terbaca oleh pemerintah pusat. Belajar dari pengalaman Bupati Pati. Kamis 18 September, Kemendagri langsung turun tangan memanggil Wali Kota Prabumulih untuk klarifikasi (diperiksa).

Padahal, sehari sebelumnya Wali Kota Prabumulih dan jajarannya telah memberikan bantahan  tidak mau dicap “arogan” dengan memberikan
keterangan resmi kepada halayak: “Kabar tersiar adalah hoaks! Tidak benar anak saya menyetir sendiri ke sekolah”, kata Wali Kota Prabumulih dalam unggahan videonya. Namun, akal waras publik merespon, semakin keras bantahan, semakin keras pula kecurigaan.

Pagi kedelai sore tempe:
Pertama, ia bilang mutasi itu wajar. Kedua, ia minta maaf karena salah komunikasi. Ketiga, ia bantah ada intervensi, tapi tetap akui sudah ditegur partai Gerindra.

Dari sudut pandang psikologi: Penguasa yang tersinggung oleh hal sepele akan sangat reaktif  menjaga wibawanya dengan mempertontonkan kuasanya. Tanpa disadari justru wibawa runtuh dengan mempertontonkan arogansi kepublik. Ibarat se-ekor ular melilit gergaji, semakin kuat sang ular melilit maka ia akan semakin terluka!.

Sanksi Tertulis

Hasil pemeriksaan Kemendagri. H.Arlan, Wali Kota Prabumulih hanya diberi sanksi  administratif (tertulis)?

Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, mengungkapkan pencopotan jabatannya buntut menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan yang ketahuan membawa mobil ke sekolah.

Ia pun membenarkan dirinya mendapatkan teguran dari Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumuilh saat konpers bersama Wali Kota Prabumulih di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

Hikmah yang bisa diambil di negeri ini, menegur anak pejabat indisipliner sangat berisiko. Lebih berisiko daripada menembus pagar hidup yang melindungi gedung DPR saat unjuk rasa.(Red)

Pos terkait