Ketua Umum LP NASDEM Apresiasi Kinerja Jamwas Kejagung Usut Eks Kajati Sumut

Ketua Umum LP NASDEM Apresiasi Kinerja Jamwas Kejagung Usut Eks Kajati Sumut

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IDN, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Binsar menyatakan bahwa pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung serius melakukan pembersihan di internal lembaga, terutama saat aparat penegak hukum sendiri diduga ikut bermain dalam kasus besar yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jamwas Kejagung RI yang telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi indikasi keterlibatan mantan Kajati Sumut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ini adalah langkah penting dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tegas Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Binsar menegaskan bahwa bila dugaan keterlibatan oknum jaksa terbukti, maka sanksi etik saja tidak cukup. Ia mendorong agar penindakan dilanjutkan ke ranah pidana tanpa pandang bulu.

“Kalau terbukti menerima suap, harus diproses hukum seadil-adilnya. Ini bukan lagi soal etik, tapi soal kejahatan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Binsar juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak melindungi siapapun yang terlibat dan terus membuka ruang transparansi dalam proses pemeriksaan.

“Kami dari LP NASDEM mendukung penuh langkah Kejaksaan dan KPK, namun tetap akan mengawasi agar kasus ini tidak mandek di tengah jalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi belaka,” tutupnya.

Sebelumnya, IDN diperiksa oleh Jamwas Kejagung secara simultan bersama penyidik KPK, menyusul ditemukannya catatan aliran dana dari tersangka pemberi suap proyek jalan yang mencantumkan nama sejumlah jaksa, termasuk IDN. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan kontraktor dalam OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. (*)

Pos terkait