LAMPUNG TIMUR – Terkait persoalan honor perangkat desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang belum dibayar selama 4 bulan yaitu pada bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2019 yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui anggaran APBD yaitu Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan untuk honor perangkat RT, RW, LPM, Linmas, dan BPD, Kepala Desa dan Operasional Kepala Desa, sudah jelas dianggarkan Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran APBD 2019.
Namun Pemerintah Desa Pekalongan nampak carut marut di bawah kepemimpinan Samsumar sebagai Kepala Desa, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Oleh karena itu BPKP wilayah Lampung yang menjadi harapan besar masyarakat desa tersebut tidak juga membuahkan hasil yang berpihak kepada perangkat desa yang belum menerima honor selama empat bulan.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur, Fauzi Ahmat angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan atas hasil tersebut. Seyogyanya insentif para pamong desa pada Bulan September sampai Desember tahun 2019 sudah terbayarkan oleh Pemerintah Desa pada tahun berjalan. Sabtu (12/06/2021).
“Bahkan dengan tidak terbayarkannya pajak kegiatan dan juga pajak bumi dan bangunan sangatlah merugikan negara dikarenakan adanya pembangunan berkat pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujarnya.
“Jangan kita selalu menanyakan hak-hak kita, tetapi kita lupa atau lalai atas kewajiban selaku masyarakat yang berbangsa dan bernegara,” kata Fauzi Ahmad.
Untuk permasalahan Desa Pekalongan, LSM Genta Lamtim siap mengawal sampai tuntas permasalah tunggakan honor perangkat desa tahun 2019 yang belum dibayarkan selama 4 bulan.
“Kalaupun harus sampai ke penegak hukum kami siap mendampingi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di desa yang lain yang ada di wilayah daerah Kabupaten Lampung Timur,” tegas Fauzi.
(AR)