Ketua LBH Ansor lampung prihatin, buruknya Kinerja Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Lampung

 

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Lampung,

Ketua LBH Ansor Lampung SARHANI,S.H. sangat menyayangkan kinerja sub bagian pelayanan dan pengaduan Propam Polda Lampung, terkait penolakan laporan Dumas oleh Kompol Syahrial selaku Kasubag Propam Polda Lampung, pada hari Senin (24/2/2025).

Dalam laporan tersebut Ketua LBH Ansor melaporkan adanya SKTLK (Surat Keterangan Tanda Kehilangan) ganda yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022 oleh SPKT Polres Lampung Timur.

Dikeluarkannya SKTLK ganda tersebut di waktu yang bersamaan akan tetapi isi dari tanggal lahir, tahun lahir dan nama di SKTLK nya berbeda.

Kemudian tidak ada pencantuman nomer Ijazah pemohon di SKTLK diduga pemohon memiliki identitas ganda, sehingga terbitlah SKTLK ganda tersebut. Adapun penandatangan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Kehilangan) oleh unit SPKT Polres Lampung Timur juga keduanya berbeda.

Dengan adanya hal tersebut Ketua LBH Ansor lampung setelah coba menjelaskan duduk persoalan yang akan di laporkan hampir kurang lebih 30 menit, tapi malah di respon kurang baik dan laporan ditolak oleh kompol Syahrial selaku Kasubag Polda Lampung, dengan alasan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan SPKT polresta lampung timur.

Menurut SARHANI dengan adanya penolakan oleh Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Lampung, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri dan Kompolnas terkait buruknya pelayanan yang ada di propam polda lampung, Dan saya meminta kepolda lampung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja di propam polda lampung.

“Kami akan membawa laporan ini ke Mabes Polri karena sangat kecewa terkait penolakan oleh unit pengaduan dan pelayanan Propam Polda Lampung, dengan alasan mereka yang mengatakan tidak adanya pelanggaran, baik secara administratif ataupun secara etik, kami akan Membuat Laporan langsung Ke Mabes Polri,” ungkapnya.(Dk)

Pos terkait