Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, Apresiasi Polres Pematangsiantar atas Penangkapan Tiga Pelaku dan 60 Butir Ekstasi di ANDA Karaoke, Desak Pemko Segera Cabut Izin Usaha
Bongkar Post, Pematangsiantar-
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di ANDA Karaoke. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 60 butir pil ekstasi.
Menurut Henderson Silalahi, keberhasilan aparat kepolisian ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota yang dikenal sebagai kota pendidikan tersebut. “Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Namun, di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, Henderson juga menyoroti keberadaan ANDA Karaoke yang kembali menuai sorotan publik. Ia menegaskan bahwa dengan terbuktinya adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut, maka sudah seharusnya Pemerintah Kota Pematangsiantar mengambil langkah tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional jika memang izin tempat itu telah diterbitkan.
“Tempat hiburan yang sudah terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemerintah Kota harus menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat dan masa depan generasi muda dengan segera menutup tempat tersebut atau mencabut izinnya,” tegas Henderson.
Selain itu, Henderson juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPP KOMPI B akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Pematangsiantar yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun praktik ilegal lainnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus dilindungi dari segala bentuk ancaman sosial yang muncul akibat lemahnya pengawasan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada aparat maupun pemerintah daerah. Bila perlu, kami akan melakukan aksi moral bersama masyarakat bila Pemko tidak segera bertindak tegas terhadap ANDA Karaoke,” tambahnya.
Henderson juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 131 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, sementara pihak yang terlibat langsung dalam pengedaran dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, tokoh agama, dan pemuda, untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba yang semakin mengancam generasi bangsa. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
(S.Hadi Purba)