Diskusi Publik Asas Dominus Litis, Ketua DPC PERMAHI Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Bergerak Ketika Sudah Disahkan
Bongkar Post
Bandarlampung,
Diskusi publik yang dilaksanakan oleh Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) DPC Lampung, yang berlokasi di gedung LP2M Uin Raden Intan Lampung, pada hari Kamis (27/2/2025).

Acara yang diikuti oleh seluruh instansi maupun organisasi yang ada Uin Raden Intan Lampung dan seluruh Universitas yang ada di wilayah Bandar Lampung,serta perwakilan dari
Polda Lampung, Pengadilan Negeri, hingga perwakilan Walikota Bandar Lampung.
Dalam acara tersebut mendiskusikan atau membedah Dominus Litis, serta bagaimana penyampaiannya kepada masyarakat.
Ketua Dpc Permahi Tri Rahmadona, mengatakan acara ini sangat penting untuk kita bahas agar tidak terjadinya tumpang tindih dan penyalahgunaan wewenang.
“Tak hanya masyarakat dan pemerintah akan tetapi mahasiswa selaku agen perubahan wajib tahu dan mengenal apa itu Dominus Litis,” ungkapnya.
“Dengan adanya pembedahan tersebut, diharapkan agar para mahasiswa sadar dan membedah suatu perkara terlebih dahulu sebelum ketuk palu dan disahkan baru melaksanakan aksi,” tutupnya.
Ketua Pengadilan Negeri Dr. H. Salman Alfarisi SH.,M.H, mewakili mengatakan bahwa ini merupakan bukan hal yang baru terjadi di indonesia, dikarenakan indonesia merupakan ruang laboratorium pembedahan Hukum, sehingga banyak produk hukum yang di coba coba, hakim wajib untuk memeriksa hal tersebut.
Prof. RUDY, S.H.,LLM,LLD merupakan ketua APHTN HAN(Akademisi) mengatakan bahwsannya di beberapa negara, jaksa tidak sekadar menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi juga berhak menhambil alih penyidikan kepada polisi. Untuk melihat kondisi hukum di Indonesia hari ini asas dominus litis jangan dulu di terapkan.
Dr. Benny Karya Limantara, S.H,.M.H selaku pakar hukum pidana turut memberikan statementnya beliau mengatakan bahwa jika Asas Dominus Litis ini bertujuan untuk memperkuat wewenang jaksa, maka akan terjadinya tumpang tindih antara Jaksa, KPK dan Kepolisian.
“Sifat dari hukum itu adalah harus dipertanggung jawabkan semisalnya ada RUU KUHP yang disahkan agar bisa dipenuhi, supaya seseorang bisa secara dinamis melaksanakannya,” tutupnya. (Diki)







