Kerjakan Proyek DPUPR Lamsel Rp 20 Miliar Lebih, Diduga Alamat Kantor CV. Adie Jaya Perkasa Mak Jelas

Kerjakan Proyek DPUPR Lamsel Rp 20 Miliar Lebih, Diduga Alamat Kantor CV. Adie Jaya Perkasa Mak Jelas

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan

CV. Adie Jaya Perkasa sebuah perusahaan kontraktor di tahun 2025 ini mengerjakan Proyek Infrastruktur jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang bersumber dari APBD Lampung Selatan sekitar Rp. 20 Miliar lebih.

Kegiatan tersebut seperti Proyek Kontruksi Ruas Jalan Pardasuka – Suban (Katibung – Merbau Mataram) R 140 nilai Rp. 7.993.177.557,00 dengan Nomor Kontrak 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025. Dan Proyek Kontruksi Ruas Jalan Bumi Daya-Bumi Restu – Trimomukti (R 051) Kecamatan Palas nilai Rp. 12.647.800.866,00 dengan nomor kontrak 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.

Namun sayangnya, alamat Kantor CV. Adie Jaya Perkasa diduga tidak sesuai dengan dokumen Tender dan terindikasi ‘Mak Jelas’ alias (MJ).

Pasalnya, hasil penelusuran Media pada alamat yang tercantum dalam dokumen tender, yakni beralamat Jl. Imam Bonjol Gg Bambu Kuning No: 013 Kota Metro, menunjukan lokasi tersebut hanya berupa warung kelontongan bernama TOKO HARMONI dan tidak ditemukan aktivitas perkantoran sebagaimana seharusnya bagi badan usaha jasa Kontruksi.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses verifikasi kualifikasi peserta tender bisa meloloskan perusahaan yang alamatnya tidak jelas keberadaannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, Heriansyah dengan tegas mengatakan bahwa hasil penelusuran pihaknya, proyek yang dimenangkan oleh CV. Adie Jaya Perkasa sangat kuat indikasi pengondisian tendernya.

“Nilai penawaran yang hanya turun 0,05 – 0,07% dari HPS jelas tidak masuk akal. Dalam sistem tender normal, penurunan wajar dikisaran 3-5%, bukan sekedar formalitas administrasi untuk memenangkan pihak yang sudah disiapkan, ” tegasnya kepada Bongkar Post, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, Heriansyah juga menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya bahwa perusahaan (CV. Adie Jaya Perkasa) baru berdiri berklasifikasi kecil dan minim pengalaman mengerjakan proyek besar (Anggaran Miliaran).

“Berdasarkan data kami, alamat perusahaan yang tercantum di Dokumen Tender ternyata sebuah Toko Kelontongan bernama ‘TOKO HARMONI’. Ini jelas menguatkan dugaan bahwa Perusahaan itu titipan oknum Pejabat di Lampung Selatan,” ujarnya.

Heriansyah juga menyinggung soal tehnis pekerjaan dikedua pekerjaan yang senilai Rp. 20 miliar lebih tersebut.

“Dari sisi tehnis, kami temukan banyak pelanggaran spesifikasi. talud dikerjakan asal asalan, box culvert dipasang tanpa lantai kerja, tanpa pemadatan dasar dan dilakukan diarea genangan air. Ini bentuk kelalaian fatal yang menunjukan pekerjaan hanya mengejar pencairan dana bukan mutu, kwalitas dan keselamatan,” tuturnya.

“Kami minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit fisik dan administrasi. Jangan biarkan proyek ini menjadi bacakan. Dan kami ingatkan, jangan ada pihak yang berlindung dibalik nama Bupati. Kepentingan pribadi jangan sampai menoreh marwah Kepala Daerah yang selama ini dipercaya rakyat. Kami pun akan segera mengirimkan surat resmi ke Kajati Lampung, “pungkas Heriansyah.

Sementara itu, Dinas PUPR Lampung Selatan maupun pihak CV. Adie Jaya Perkasa belum memberi tanggapan terkait dugaan pengondisian tender dan alamat tak jelas. (fir)

Pos terkait