Keresahan Warga Hara Banjar Manis Memuncak, Bupati Egi Tegaskan Jalan Hukum: Teguran hingga Pemberhentian Kades
Bongkar Post, Lampung Selatan
Keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa (Kades) akhirnya sampai ke telinga Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi resmi bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH), Selasa (23/9/2025), Bupati Egi berjanji menindaklanjuti laporan warga Desa Hara Banjar Manis sesuai mekanisme hukum.
Pertemuan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, itu turut dihadiri jajaran Forkopimda, Inspektur Kabupaten dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Di hadapan Bupati, perwakilan MPH, Ridwan Kusuma, memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Hara Banjar Manis Syahrudin, termasuk indikasi pemotongan hak aparat desa sejak 2022.
“Kami sudah dua kali menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan data pendukung. Namun belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami datang agar Bapak Bupati dapat memberi langkah tegas,” ungkap Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis warga yang dinilainya sebagai wujud masyarakat demokratis. Ia menegaskan, aspirasi warga akan diproses sesuai peraturan daerah yang mengatur kewajiban kepala desa dalam melaporkan kinerjanya.
“Apabila kepala desa tidak melaporkan kepada BPD maupun Bupati melalui camat, maka pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat teguran. Jika teguran tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemberhentian sementara,” jelas Egi.
Meski membuka opsi sanksi tegas, Bupati muda itu mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati prosedur hukum dan menjaga suasana desa tetap kondusif.
“Saya minta masyarakat jangan sampai terjebak dalam euforia berlebihan. Aspirasi sudah masuk, proses hukum akan berjalan, dan pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan,” tandasnya. (Nsy/Hb)