Keputusan Kementan tak Dilaksanakan, Pansus Tataniaga Singkong Temui Gubernur Mirza
Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung, BP
Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung masih harus bekerja keras ke delan. Pasalnya, perusahaan tapioka memilih tutup daripada menerapkan keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan harga singkong Rp1.350, dengan rafaksi minimal 15 persen. Hal ini jelas merugikan petani yang harus menjual singkongnya. Parahnya, pabrik singkong tutup Lebaran 2025.
Keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlaku sejak 31 Januari 2024 ini, malah berimbas buruk terhadap nasib petani singkong. Sehingganya, Pansus harus berupaya agar kedua pihak, petani dan pengusaha bisa menemui hasil yang disepakati bersama.
Terkait hal ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, dimana persoalan ini sudah menjadi kewenangan pusat.
“Masalahnya sekarang, pabrik merasa rugi dengan ketetapan harga yang disepakati, sedangkan petani harus menjual hasil panennya,” ujar Gubernur Lampung, pada Kamis (6/3/2025).
“Saya harap petani bisa bersabar, persoalan ini telah saya eskalasikan bersama Kementerian Pertanian dan pemerintah pusat agar segera mencari solusinya,” kata Gubernur, usai menemui Pansus.
Sementara, Ketua Komisi ll DPRD Lampung, Ahmad Basuki mengungkap, bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan Pansus Tataniaga Singkong hingga 15 Maret 2025.
“Persoalan singkong di Lampung belum sepenuhnya selesai, kami dari Komisi ll berharap pemerintah pusat segera turun membantu mengurai persoalan ini,” tandas Ahmad Basuki.
Menurut dia, diperpanjangnya Pansus Tata Niaga Singkong diharap dapat membantu mencari solusi terkait harga, regulasi dan aturan lainnya.
“Kami juga berharap, hasil pansus benar-benar aplikatif, sehingga pabrik untung, petani juga sejahtera,” pungkasnya. (tk)
 
									
 
											





