Bongkarpost.co.id
Lampung Barat,
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR)merupakan unit organisasi di bawah Dinas PUPR Provinsi yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
UPTD PUPR bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pengelolaan jalan dan jembatan, pelayanan sumber daya air, pemeliharaan peralatan.
namun sangat di sayang kan kepala UPTD rayon 5 lambar terkesan tertutup untuk memberikan tanggapan perihal Proyek penahanan longsoran jembatan way robok yg terletak di pemangku bedeng pekon padang cahya kec. Balik bukit lampung barat (lambar) pekerjaan yang baru di bangun beberapa bulan lalu sudah mengalami ke rusakan parah yang Di Duga di dalam pembangunan nya tidak sesuai spesifikasi.
Di ketahui sebelum nya proyek penahan longsoran yang di bangun melalui Dinas PUPR Provinsi bidang Binamarga akhir tahun 2024 lalu yang di kerjakan CV Delapan belas Guna mandiri dengan no kontarak 01/KTR/PML/RJ-LB/VIII/2024 Dengan nilai kontrak sebesar RP 647.323000 untuk rehabilisat jembatan.
Demi berimbang nya pemberita awak media harian bongkar post berupaya memintak tanggapan pada pihak yang berkompeten seperti hal nya kepala UPTD PUPR rayon 5 terkait pekerjaan yang rusak parah.
Awak media sudah menghubungi langsung nomor Whast App pribadi Kapala UPTD PUPR Rayon 5 Lambar, Aprisol (24/04/2025) Meski, menandakan pesan telah diterima namun tidak ada respon balasan.
Sedang kan sudah jelas bahwa undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 tahun 2008 disitu dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi.(ozi)