Kepala Desa Tegal Ombo Membenarkan Sewakan Excavator ke Desa Raman Aji
Bongkar Post, Lampung Timur
Menindak lanjuti informasi yang diakui oleh Untung, dalam hal ini selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Senin (23/06/2025).
Menjelaskan bahwa di tahun ini program Dana Desa (DD) yang ada di Raman Aji untuk kegiatan Fisiknya ada pembangunan gorong- gorong sebanyak 4 unit yang terletak di dusun 3 dan 6, pembangunan drainase. kurang lebih sepanjang 410 m3 yang terletak di disun 3 dan 8, dan pembukaan badan jalan untuk usaha tani kurang lebih 1000m3.
Namun, mengenai upah dalam proses pengerjaannya sama seprti tahun-tahun kemaren yakni terhitung berdasarkan meter bukan HOK.
“Untuk anggaran nya berapa saya tidak tau pasti, yang jelas semuanya urusan pak kades. itupun untuk pembukaan badan jalan kemaren menggunakan exavator, tidak ada pemberdayaan, semua itu diurus langsung oleh kepala desa dengan menyewa exavator dari pak widodo kades way bungur selama 10 hari,” ungkap Untung.
Diketahui, hal ini tentunya tidak mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan harga Satuan Penetapan HOK yang bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai besaran biaya upah para pekerja atau tukang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Selanjutnya, mendengar pengakuan dari ketua Tim Pelaksana kegiatan (TPK), Untung.
Dan kemudian itu, untuk lebih memastikan hal tersebut awak media ini langsung menghubungi untuk mengkonfirmasi kan lansung kepada Widodo Kepala Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.
Widodo membenarkan kalau dia menyewakan alat berat Exsapator ke Desa Raman Aji untuk membuat badan jalan.
“Badan jalan pertanian dengan harga per jam nya hanya Rp : 350.000 per jam, itu sudah sama dengan minyak solarnya itu kan engak apa-apa dan kita bisnis cari uang,” beber Widodo mengakui saat di konfirmasi melalui sambugan telpon WhatsApp. Pada Senin (,23/06/2025) Sore 15:30 WIB.
Dalam hal ini, berikut juknis tehnis penggunaan Alat berat (Exsapator) tidak di perbolehkan atau melarang pengunanan alat berat.
Berikut perunjuk dan teknisnya :
Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan Dana Desa memang mengatur larangan penggunaan alat berat yang dibiayai dari Dana Desa, terutama untuk pekerjaan konstruksi di desa.
Hal ini bertujuan agar Dana Desa lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dan penggunaan tenaga kerja lokal.
Penjelasan lebih lanjut
Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Dana Desa diarahkan untuk kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur skala kecil yang dikerjakan secara padat karya, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat seperti yang tertera dalam situs Digital Desa.
Penggunaan Tenaga Kerja Lokal
Penggunaan alat berat seringkali mengurangi kebutuhan tenaga kerja lokal, sehingga bertentangan dengan tujuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penyediaan lapangan kerja.
Alternatif Penggunaan Dana Desa
Selain infrastruktur padat karya, Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, pengembangan BUMDes, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Terkait
Penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Contoh Larangan
Selain alat berat, ada beberapa kegiatan lain yang juga dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti membangun kantor desa, membeli seragam perangkat desa, atau membangun sekolah dasar dan menengah.
(Oki)