Kepala Desa Tapak Kuda Imran SPd: Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai dengan Rapat Tanpa Ada Syarat KKN

Kepala Desa Tapak Kuda Imran SPd: Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai dengan Rapat Tanpa Ada Syarat KKN

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Langkat

Pergantian Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Keputusan No 141-40/TK/VII/2025 telah memenuhi syarat termasuk Keputusan rapat yang dihadiri perangkat Desa 25/6 sebanyak 6 orang termasuk Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sekdes yang baru yaitu Abdul Rahmat telah menjadi perangkat Desa sejak tahun 2006, sedang saya baru menjadi Kepala Desa’ baru tahun 2022.Jadi pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan kinerja pemerintah Desa Tapak Kuda Tanjung Pura.

Kepala Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Imran SPd menjawab pertanyaan awak media ini Selasa (23/9), mengatakan pengangkatan Sekdes tak ada unsur Sarat KKN tidak benar’.Imran juga mengatakan ada pihak yang sengaja untuk mengadu domba Kepala Desa’ dengan BPD Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara mencari keuntungan dari penggantian Sekdes Abdul Rahmat.

yang sebelumnya di jabat Khairunisa SPd dan Abdul Rahmat sebelum nya Kasi Pelayanan Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Lebih Lanjut dikatakan Kepala Desa’ Imran SPd,saya sebagai Kepala Desa’ tak ada masalah dengan BPD kami tetap solid dan sama bersinergi terhadap pelayanan masyarakat Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat terus berjalan dengan baik’ Ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media (SH/HPS)

Pos terkait