Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT LEB

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan itu diumumkan pada Senin (22/9/2025) malam, sekitar pukul 21.55 WIB, melalui konferensi pers yang digelar di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Usai pengumuman status tersangka, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan.

“Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, dalam konferensi pers tersebut.

Armen menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan.

Menurut Armen, langkah Kejati Lampung merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Namun, ia juga menekankan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” tegas Armen.

Kasus dugaan korupsi PT LEB ini dipastikan masih akan terus bergulir. Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan serta kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat.(*)

Pos terkait