Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar, Arinal Djunaidi Akui Simpan Dana PI di Bank Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar, Arinal Djunaidi Akui Simpan Dana PI di Bank Lampung

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Setelah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, penyidik menyita aset dan barang berharga senilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merinci barang sitaan itu berupa 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ungkap Armen, Kamis (4/9/2025) malam.

Menurut Armen, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa,” katanya.

 

Arinal Hadir Penuhi Panggilan Jaksa

Mantan Ketua Golkar Lampung itu memenuhi panggilan penyidik pada Kamis malam. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari.

“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp190 miliar,” ujar Arinal saat ditemui di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Ia menambahkan, keterangannya disampaikan kepada jaksa hingga larut malam karena harus menunggu giliran. “Akan tetapi saya tidak bisa mengatur jaksa, karena kejaksaan ada yang diperiksa lainnya dan saya menunggu,” kata Arinal.

Menurutnya, ia datang hanya untuk memberi keterangan soal dana PI. “Saya sampai larut malam ini di Kejati Lampung karena sesuai kesempatan dan saling mengisi,” tuturnya.

 

Dana PI Ditempatkan di Bank Lampung

Dalam pemeriksaan, Arinal Djunaidi mengakui bahwa sebelum akhir masa jabatannya, dana participating interest (PI) sudah ditempatkan di Bank Lampung.

“Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” ujar Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu.

Arinal menegaskan dana tersebut memang untuk kebutuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sehingga dana PI ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD,” ucap suami Riana Sari tersebut.

Namun, keberadaan dana itu kini menimbulkan tanda tanya besar setelah laporan masyarakat masuk ke kejaksaan. Itulah sebabnya Kejati Lampung mulai menelusuri aliran dana PI tersebut.

 

Dugaan Korupsi di PT LEB

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sendiri merupakan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), salah satu BUMD Provinsi Lampung. Perusahaan ini bergerak di bidang energi, khususnya mengelola dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

“Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya,” kata Armen.

Meski demikian, Armen menegaskan Arinal kooperatif selama menjalani pemeriksaan.(Jim)

Pos terkait