Kejati Lampung Selamatkan Aset Rp1,57 Miliar, Gubernur Mirza: Setiap Rupiah yang Terselamatkan Harapan Baru Rakyat
Bongkar Post, Bandar Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai Rp1,57 miliar berhasil diselamatkan.
Aset itu berada di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.
Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza: Bukan Sekadar Miliaran, tapi Harapan Baru
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut pemulihan aset tersebut sebagai capaian besar bagi daerah.
Menurutnya, penyelamatan aset ini bukan sekadar mengembalikan angka miliaran rupiah, melainkan juga membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ucap Mirza penuh penekanan.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa prinsip restorative justice dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Mirza juga mengingatkan pentingnya tata kelola pesisir yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kejati: Menyelamatkan, Memulihkan, dan Melindungi
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan.
Ia menjelaskan, penyelamatan aset ini turut berdampak pada peningkatan PAD, terutama dari retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda, yang sejak 2023 hingga 2025 telah menghasilkan Rp392,9 juta.
“Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Danang.
Ia menambahkan, Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain.
Misalnya, menagih pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta serta memulihkan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
“Tujuan dari tindakan hukum lain ini sederhana: menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari pengalihan kewenangan kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, aset yang sempat bermasalah kini kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kontribusi UPTD PPI Kalianda diharapkan semakin nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Piagam Penghargaan untuk Tim Penyelamat Aset
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov yang dinilai berjasa dalam pemulihan aset.
Pemprov Lampung menegaskan, penyelamatan aset senilai miliaran rupiah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.(*)