Kejati Lampung Periksa Mantan Pj Gubernur Samsudin Terkait Dugaan Penyimpangan PI PT LEB

Kejati Lampung Periksa Mantan Pj Gubernur Samsudin Terkait Dugaan Penyimpangan PI PT LEB

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/9).

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Infonya iya, masalah PI PT LEB,” kata Ricky, Jumat (19/9).

Samsudin yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), diketahui datang ke Kejati Lampung sejak pagi.

“Iya, itu Pak Samsudin, mantan Pj Gubernur Lampung diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Samsudin menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kasus dugaan korupsi yang membelit pengelolaan PI PT LEB.

Perusahaan daerah tersebut sebelumnya dipercaya mengelola hak partisipasi daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja migas. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus, mulai dari pejabat perusahaan hingga pejabat daerah yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. Kini giliran Samsudin, yang saat menjabat Pj Gubernur Lampung dianggap mengetahui alur kebijakan tersebut, dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan intensif.(*)

Pos terkait