Kejati Lampung Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Bandan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Kamis (3/11/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.

Bacaan Lainnya

Nampak di lokasi sejumlah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan di ruang pengelolaan pajak sejak pukul 09.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin memimpin langsung penggeledahan tersebut dan didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Sebelumnya, Hutamrin mengatakan, perihal kasus DLH Bandarlampung saat ini masih dilakukan audit kerugian negara secara independen oleh akutan publik, sebelum nantinya penetapan tersangka.

(Red)

Pos terkait