Kejari Muara Enim Sita UT Rp. 150 Juta Proyek Siring yang diduga dikorupsi

 

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Muara Enim,

Kejari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari salah satu perusahaan pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau. Penyitaan uang ini karena adanya dugaan korupsi.

Kegiatan pembuatan siring itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Penyitaan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan kelancaran proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan uang Rp 150 juta yang disita merupakan barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pihaknya memulai penyidikan di awal tahun 2025 terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.

“Salah satu perkara yang disidik adalah Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

“Proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Pemeriksaan Lapangan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP dalam Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana

Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan penyeledikan pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya. SH. MH, bersama dengan Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, SH, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Angga Rizki Juliansyah. SH. MH, Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, SH beserta tim Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Mendampingi Tim dari BPKP perwakilan Sumatera Selatan pada Pemeriksaan Lapangan Penghitungan Kerugian Negara dalam Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.

Bahwa pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan tersebut”terang Kasi Intel Anjasra Karya, S.H.,M.H melalui Press Release.

“Bahwa dalam pemeriksaan tersebut dihadiri juga oleh Pengawas Lapangan,bahwa kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif”Pangkas Anjas.(Martodo)

Pos terkait