Kejari Lampura Periksa PBB Nunggak di 15 Desa/Kelurahan

 

 

Bacaan Lainnya

Lampung Utara, Bongkar Post —Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan segera melakukan pemeriksaan terhadap 15 desa dan kelurahan di kabupaten Lampung Utara.

Hal itu setelah Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Lampung Utara menggandeng kejaksaan negeri untuk memeriksa 15 desa dan kelurahan yang menunggak PBB sejak tahun 2023 hingga 2024. Yang dipimpin langsung Kasi Datun Kejari Lampura Yogi Apriyanto SH.MH.

Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi SH.MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan Badan Pendapatan Daerah setempat.

Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi Desa/Kelurahan lainnya agar taat dalam melakukan Pembayaran PBB yang dilakukan langsung ke Kas Daerah.

Sehingga Pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan lancar.”Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah di Kabupaten Lampura,”jelas Hi. Desyadi, Selasa 30 September 2025.

Dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa lanjut Desyadi, satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.

Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.

Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.”Sudah dua tahun ini tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan – pedesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024.

Kita harapkan mereka segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 selama dua tahun itu,”ucapnya.

Mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat.

Bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa.

Dengan adanya pemanggilan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aparatur desa dan kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2.”Kita harapkan dengan adanya pemeriksaan ini hal seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Dan seluruh Desa/Kelurahan bisa taat melakukan pembayaran PBB P2 langsung ke Kas Daerah tepat pada waktunya,” pungkasnya. (orean)

Pos terkait