Kejari Jambi Usut Dugaan Korupsi Pajak Parkir Angso Duo, PT EBN Setor Uang Titipan Rp734 Juta

Kejari Jambi terima uang titipan dari Direktur PT EBN. 

Foto: Ig Kejarijambi

Bacaan Lainnya

 

 

Bongkarpost.co.id, JAMBI – 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pajak parkir di Pasar Angso Duo Baru, pasar tradisional modern terbesar di Provinsi Jambi. Perkara ini mencuat setelah ditemukan indikasi tidak disetorkannya pajak parkir oleh pihak pengelola pasar, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selama periode 2023 hingga 2024.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Jambi melakukan serah terima uang titipan dari PT EBN sebesar Rp734.040.000 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah). Acara penyerahan uang titipan ini berlangsung pada Kamis lalu (5/6/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Kejari Jambi.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan resmi akun Instagram Kejari Jambi. Dalam postingan tersebut, terlihat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan uang titipan tersebut kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md. Direktur PT EBN, Jatmiko, juga hadir langsung dalam acara tersebut.

Pasar Angso Duo dibangun melalui skema kerja sama Build, Operate, Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT EBN dengan masa pengelolaan selama 30 tahun. Selama masa pengelolaan, pengunjung pasar kerap mengeluhkan pungutan parkir yang dianggap membebani, lantaran dikenakan biaya dua kali yakni di pintu masuk dan di area dalam blok pasar yang terdiri dari Blok A hingga Blok D.

Isu dugaan penyimpangan pengelolaan parkir ini telah lama menjadi sorotan publik. Kini, Kejari Jambi menindaklanjutinya dengan proses hukum untuk menelusuri potensi kerugian negara dari pungutan parkir yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Kejari Jambi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Pos terkait