Bimtek LPJ DD Se- Lamsel Diduga Ajang Bacakan Penyelenggara

Foto. Ilustrasi 

Bimtek LPJ DD Se- Lamsel Diduga Ajang Bacakan Penyelenggara

Bacaan Lainnya

Bongkar Post

Lampung Selatan,

Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung terindikasi kuat menggunakan Dana Desa.

Sementara kegiatan Bimtek Penyusunan LPJ DD di selenggarakan oleh pihak Ke- tiga yang mengatasnamakan Event Organizer (EO) CV. View Motion Pro.

Salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kegiatan Bimtek yang digelar di Hotel Horison Bandar Lampung yang dijadwalkan sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2024 setiap Desa diwajibkan menyetorkan biaya sebesar Rp.5 juta yang bersumber dari Dana Desa 2024.

“Siapa yang ngomong pakai DBH, Desa saya di Kecamatan sini kegiatan Bimtek itu menggunakan Dana Desa. Karena Anggaran kegiatan Bimtek sudah ada di APBDes 2024 dan harus di SPJ kan, Desa Desa di Kecamatan lain juga sama seperti itu,” ujarnya kepada Bongkar Post.

Selain itu, dua orang peserta dari setiap Desa yang mengikuti Bimtek tersebut masing masing mendapat uang saku sebesar Rp.250 ribu.

“Kami setor Rp.5 juta ke pegawai Kecamatan, lalu mereka kembalikan Rp.500 ribu. Katanya untuk uang saku dua peserta dan sebelum kegiatan itu kami di kumpulkan di Kantor camat diberitahu akan ada kegiatan Bimtek LPJ DD di Hotel Horison dan Pakai DD yang sudah dianggarkan di APBDes,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Desa lain di Kecamatan berbeda bahwa mereka (Kades.red) menyerahkan uang untuk Bimtek tersebut ke Ketua APDESI Kecamatan.

“Kami diberitahu oleh Ketua APDESI Kecamatan bahwa ada kegiatan Bimtek dan biayanya sebesar Rp. 5 juta diambil dari Dana Desa,” tukasnya.

“Ya sama sih dengan Desa di Kecamatan lain, mungkin semua seperti itu. Kegiatan Bimtek itu dibiayai dengan Dana Desa karena sudah ada Anggarannya di APBDes masing masing Desa,” sambung sumber.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan pihaknya (DPMD) tidak mengetahui kalau pelaksana Kegiatan Bimtek LPJ DD tersebut dilaksanakan oleh pihak Ke- tiga.

“Kami tidak mengetahui kalau pelaksanaan Bimtek dilaksanakan oleh pihak ke tiga dan kami klarifikasi kegiatan itu bukan dilaksanakan oleh DPMD, ” tegas Erdiansyah kepada Bongkar Post melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, untuk peningkatan kapasitas Aparatur di Desa dalam bentuk seperti Bimtek, pelatihan, upgrading, workshop dan lainya pada prinsipnya diperbolehkan karena memang ada prioritas penggunaan anggaran Dana Desa.

“Namun untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada diupayakan dilaksanakan oleh panitia desa atau melalui Badan Kerjasama Antar Desa dilaksanakan di Desa dan Kecamatan di Kabupaten setempat,” papar Erdiansyah.

Ardiansyah mengelak saat ditanya terkait di Media Online dirinya menyebut bahwa DPMD hanya sebagai Nara sumber dalam kegiatan Bimtek tersebut.

“Memang kami diminta untuk menjadi Narsum, karena keterbatasan SDM dan kami juga sedang konsentrasi untuk penyusunan Perbub APBDes 2025, kami tidak bisa memenuhi undangan itu, ” elaknya padahal di Media beredar bahwa Kadis DPMD sebagai Narsum di kegiatan tersebut.

“Ya kami sempat diminta untuk menjadi Narsum, kami tidak bisa memenuhi undangan tersebut karena hal yang saya sebutkan tadi,” imbuh Erdiansyah.

Andriansyah menyebut bahwa DPMD terkait Bimtek LPJ DD tersebut telah melakukan klarifikasi ke Media Online.

“Kami juga sudah klarifikasi terkait hal tersebut melalui Media Online yang konfirmasi,” pungkasnya.

Sementara, pihak Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban 1 Zulfikar saat dikonfirmasi hal tersebut hingga saat ini tidak merespon.

Untuk diketahui, dalam Perbub Lampung Selatan nomor 27 tahun 2022 tentang Visi dan Misi Inspektorat adalah lembaga Pembinaan dan pengawasan. Namun, dalam kegiatan Bimtek LPJ DD terindikasi Inspektorat Lamsel melakukan pembinaan sebagai Narsum kegiatan tersebut di Hotel Mewah dengan menghabiskan Dana Desa hingga Milyaran dan melibatkan pihak Ke- tiga CV. View Motion Pro sebagai Event Organizer (EO).

Selain itu, DPMD Lampung Selatan sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam Evaluasi APBDesa seharusnya paham yang tertuang dalam Perbub Lampung Selatan Nomor 48 tahun 2023 serta Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 bahwa Dana Desa dilaksanakan secara Swakelola, berarti tidak bisa di pihak ke- tiga kan.

Diberitakan sebelumnya, alih – alih untuk memperdalam pengetahuan tentang penggunaan dan penyusunan LPJ Dana Desa (DD), sebanyak 256 Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan diharuskan mengikuti Bimtek yang digelar oleh Inspektorat dan DPMD Kabupaten setempat.

Kegiatan Bimtek yang digelar oleh Inspektorat dan DPMD tersebut menggunakan Dana Desa di masing masing Desa sebesar Rp. 5 juta untuk 256 Desa se Lampung Selatan sehingga total biaya Bimtek tersebut sebesar Rp. 1.280.000.000.

“Setiap Desa diharuskan mengikuti Bimtek itu. Kegiatan itu hanya 1 hari, menginap di Hotel Horison Bandar Lampung hanya 1 malam dan setiap Desa diwajibkan membayar Rp.5 juta, “ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (14/12/2024)

Padahal, untuk diketahui Bimtek adalah sebuah pembinaan. Kegiatan Bimtek (Pembinaan) tidak seharusnya dilaksanakan di Hotel dengan menghabiskan biaya hingga milyaran.

“Ya itu, kegiatan tentang pengelolaan dan penyusunan LPJ DD Nara Sumber kegiatan itu dari Inspektorat dan DPMD Kabupaten Lamsel. Kami diharuskan membayar kegiatan itu Rp.5.000.000, ya di ambil dari DD lah,” timpal sumber lagi. (fir)

Pos terkait