Kasatreskrim Polres Metro dkk dijatuhi Sanksi Demosi selama 1 Tahun, buntut kalahnya Praperadilan

Bongkarpost.co.id

Lampung,

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri oleh Bid Propam Polda Lampung kepada Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Polres Metro, dan Penyidik Pembantu PPA Polres Metro dengan dijatuhi hukuman masing – masing Demosi 1 Tahun.

Bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor 55 dan 56 Tahun 2025 yang dilayangkan pada tanggal 20 Mei 2025 dan diperkuat juga dari Dumas lanjutan dari Pengadu yakni Ketua PGRI Kota Metro ke Bid Propam Polda Lampung tanggal 18 Juni 2025 dengan melampirkan bukti Putusan Praperadilan Nomor 1/PN Metro tanggal 11 Juni 2025 yang telah Kami menangkan sehingga selanjutnya Kami uji Profesionalitas Penyidik dalam Laporan Polisi Sdri. RSL terhadap Klien Kami yakni selaku Ketua PGRI Kota Metro, Provinsi Lampung.

Adapun personel Polres Metro yang dijatuhi hukuman Demosi 1 Tahun dalam pembacaan Putusan saat agenda sidang kode etik tersebut adalah:

• AKP Hendra Safuan, Kasat Reskrim Polres Metro
• Iptu Astri Liyana, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro
• Aipda Defitra, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Metro

Pimpinan Ryan Gumay Law Firm selaku kuasa hukum pengadu, Dr. (C). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL, menyampaikan penghargaan dan apresiasi terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius dan profesional.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bid Propam Polda Lampung atas konsistensinya dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal Polri. Putusan Praperadilan sebelumnya telah menegaskan adanya prosedur Penyidikan yang batal demi hukum dalam menetapkan Klien Kami sebagai Tersangka saat itu, dan melalui forum sidang etik ini hal tersebut diproses secara akuntabel. Hal ini merupakan bentuk nyata bahwa hukum dan keadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr. (C). Muhammad Gustryan.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum pengadu, Verel Amartya, S.H., C.LA, berharap bahwa proses persidangan kode etik ini dapat menjadi momentum perbaikan internal bagi institusi kepolisian.

“Kami berharap perkara ini dapat dijadikan pembelajaran penting agar ke depan Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya utamanya Penyidik Reskrim di Polres Metro, karena Penegakan hukum harus senantiasa berlandaskan profesionalitas, transparansi, dan integritas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Verel Amartya.

Dengan adanya persidangan kode etik ini, diharapkan ke depan setiap bentuk pelanggaran prosedural maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas.(Red)

Pos terkait