Bongkarpost.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK RI dalam hal ini menyampaikan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap di Unila dengan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.
“Kedua saksi tersebut diantaranya Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian, dan dosen PAI UIN Raden Intan Lampung (RIL),” jelasnya dalam keterangan tertulis Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru MTS Negeri 1 Bandarlampung Tugiyo pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Diketahui, Karomani disebutkan mengajukan Justice Collaborator dan meminta KPK RI untuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 33 nama yang telah ia sebutkan dalam BAP.
(Red)







